Aksi Duet Maut Dagang Gorengan Asal Cirebon dengan Gede Riski Bikin Geger: Pencuri Berantai di Karangasem Terbongkar!
I Putu Suyatra• Selasa, 16 April 2024 | 21:33 WIB
TERTANGKAP LAGI : Dua pelaku pencurian berantai yang meresahkan warga Karangasem berhasil ditangkap polisi.(zulfika rahman/radar bali)
KARANGASEM, BALI EXPRESS - Polres Karangasem berhasil mengungkap kasus pencurian berantai yang meresahkan warga dalam beberapa minggu terakhir.
Dua tersangka, I Gede Riski Etika Candra (Riski) dan Tobi alias JN, telah diamankan dan kini ditahan di Mapolres Karangasem.
Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, menjelaskan cara kerja duet maut tersebut.
Menurutnya, Tobi, seorang pedagang gorengan yang membantu Riski, telah terlibat dalam beberapa insiden pencurian, meskipun tidak selalu ikut setiap kali.
"Sesuai pengakuan Riski, ia melakukan pencurian di sembilan titik yang berbeda di berbagai wilayah Karangasem, termasuk sekolah, perkantoran, dan LPD," ungkap Sadiarta.
Modus operandi mereka mencakup penggunaan sepeda motor untuk mencari target, kemudian melakukan pemantauan untuk menemukan celah masuk yang tidak terpantau kamera CCTV.
Pada malam hari, keduanya melakukan aksi pencurian menggunakan mobil.
"Tugas Tobi adalah menunggu di luar sambil mengawasi lokasi, sedangkan Riski yang melakukan pencurian," jelas Sadiarta.
Dua Tersangka dengan Peran Berbeda:
Riski: Pelaku utama yang melakukan aksi pencurian langsung.
Tobi: Bertugas sebagai pengawas di luar lokasi dan membantu menjual barang curian secara online.
Modusnya:
Pencarian Sasaran: Riski mencari sasaran dengan sepeda motor, mengamati celah masuk yang tidak terjangkau CCTV.
Pemetaan Lokasi: Setelah pemetaan, pada malam harinya mereka melakukan pencurian menggunakan mobil.
Eksekusi: Riski melakukan pencurian, Tobi mengawasi lokasi.
Penjualan Barang Curi: Barang curian dijual secara online dengan sistem COD di wilayah Denpasar.
Lokasi Kejadian:
2 TKP di Bebandem
1 TKP di Kubu
4 TKP di Abang
1 TKP di Kecamatan Sidemen
Sasarannya beragam, mulai dari sekolah, perkantoran, hingga LPD.
Ancaman Hukuman:
Riski dan Tobi dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Penangkapan dan Rilis:
Polres Karangasem menggelar rilis pada Senin (15/4/2024) untuk menunjukkan kedua tersangka dan menjelaskan modus operandi mereka.
Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor ke pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan. ***