Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Soal Sengketa Lahan Pantai yang Berujung Warga Kanorayang di Sental Kangin, Ini Penjelasan MDA Klungkung

I Dewa Gede Rastana • Rabu, 17 April 2024 | 00:38 WIB
TEGANG : Personil kepolisian mengamankan pelaksanaan eksekusi terhadap warga yang terkena sanksi adat kanorayang di  Desa Ped, Nusa Penida, Klungkung, Bali, berlangsung ricuh, Senin (15/4). (Istimewa)
TEGANG : Personil kepolisian mengamankan pelaksanaan eksekusi terhadap warga yang terkena sanksi adat kanorayang di Desa Ped, Nusa Penida, Klungkung, Bali, berlangsung ricuh, Senin (15/4). (Istimewa)

KLUNGKUNG, BALI EXPRESS - Adanya kasus adat yang membuat sejumlah warga dikenai sanksi adat Kanorayang akibat permasahalan lahan di pesisir Pantai Sental Kangin di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Bali, terus berlanjut.

Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Klungkung pun telah melakukan pertemuan dengan kedua pihak yang bersengketa.

Hanya saja pertemuan yang berlangsung masih sepihak-sepihak. Sehingga MDA Klungkung dalam waktu dekat ini rencananta mempertemukan kedua belah pihak yang berselisih, yakni kelompok 8 KK (kepala keluarga) yang terkena sanksi Kanorayang atau Kasepekang dengan pihak prajuru di Banjar Adat Sental Kangin.

Terkait hal tersebut, Ketua MDA Klungkung Dewa Made Tirta mengungkapkan bahwa pihaknya sudah sempat bertemu dengan 8 KK di Desa Ped yang mendapatkan sanksi Kanorayang atau Kasepekang tersebut.

"Pertemuan itu dilaksanakan di Kantor MDA Kabupaten Klungkung. Dan kita tekankan kepada kelompok warga kasepekang untuk tidak mencari siapa yang benar atau salah dari konflik tersebut. Tetapi bagaimana mencari jalan terbaik agar mereka bisa kembali hidup rukun dan damai di wilayah Banjar Adat Sental Kangin," paparnya Selasa (16/4).

Disamping itu Dewa Tirta juga meminta warga ini untuk mengendalikan diri masing-masing.

"Agar menjaga pembicaraan, jangan unggah ini itu, serta tentunya tetap nunas ica (berdoa) ke ida sesuhunan di wewidangan Desa Adat Ped agar ada jalan keluar dari masalah ini," lanjutnya.

Disisi lain, pihaknya pada Senin (15/4), juga sudah bertemu dengan pihak prajuru adat Banjar Sental Kangin di Wantilan Pura Puseh Desa Ped.

Hanya saja pihaknya tidak membahas duduk persoalan. Namun memberikan pemahaman untuk memilah mana wicara (perkara adat) dan non adat.

"Kita menjelaskan mekanisme penyelesaian wicara," sambungnya.

Misalnya yang pertama melalui tahap penyamebrayaan atau kekeluargaan. Jadi pihak-pihak yang bersengketa melakukan penyelesaian masalah mereka.

Jika gagal ada tahap penengahan atau mediasi. Nanti pihak yang bersengketa memilih pihak untuk mediasi.

Jika jika mediasibkembali gagal, pihak yang tidak terima mengajukan permohonan ke MDA untuk mengambil jalan memutus. Dan didalam memutus itu, akan ada tim Sabha Panureksa yang akan mencari fakta, bukti dan menganalisis permasalahan yang terjadi.

Hasilnya berupa rekomendasi atas sengketa itu untuk disampaikan ke Sabha Kerta untuk disidangkan. Sehingga keluar keputusan
dan rekomendasi dari Sabha Kerta.

Berdasar keputusan itulah akan diketahui itu masalah adat atau tidak. Sayangnya menurutnya sekarang ini belum waktunya untuk menyampaikan itu.

Namun dalam pertemuan itu, pihaknya juga mengingatkan prajuru di Banjar Sental Kangin bahwa pihak-pihak yang bersengketa ini masih masemeton (besaudara dalam lingkup adat).

Jangan karena ada masalah, menghilangkan rasa pasemetonan. Menurutnya serumit apapun permasahalan, jika ada niat untuk berdamai pasti akan ada jalan keluarnya.

Pihaknya juga meminta warga untuk nunas ica (berdoa) ke sesuhunan di wewidangan parhyangan Desa Adat Ped untuk memohon jalan.

"Agar masalah ini secepatnya cair seperti sedia kala. Agar tidak ada tindakan yang merugikan atas nama krama banjar ataupun pribadi. Agar semuanya damai dan rukun kembali," tandas Dewa Tirta. (*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#kanorayang #mediasi #mda #sengketa #sanksi adat #Permasalahan #klungkung #nusa penida