BADUNG, BALI EXPRESS - Dicky Andriawan, 28, harus menelan pil pahit di balik jeruji besi selama 7 tahun 6 bulan. Mantan karyawan kafe di Kuta, Badung, Bali ini terbukti bersalah menjadi kurir narkoba jaringan Jawa-Bali.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman tersebut setelah Dicky terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dicky terbukti menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram.
"Terdakwa Dicky divonis 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," jelas Mochammad Lukman Hakim, penasihat hukum Dicky, di PN Denpasar, Selasa (16/4).
Hukuman ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dicky diringkus BNNK Badung setelah mendapat informasi bahwa ada transaksi narkoba di sekitar mess cafe tempatnya bekerja.
Penyelidikan BNNK Badung berujung pada penangkapan Dicky.
Dari penggeledahan, ditemukan 180 butir tablet mefedron, 13,27 gram sabu, plastik klip, timbangan digital, dan ponsel milik Dicky.
Diakui Dicky, barang haram itu milik seseorang bernama Mas Bli atau Ferry (buron).
Dicky ditugaskan menerima paket narkoba dari Jawa dan menempelkannya di sekitar Kuta dengan upah Rp 50.000 per lokasi.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak, khususnya para pekerja di sektor pariwisata, agar terhindar dari jeratan narkoba.
Penyalahgunaan narkoba dapat merusak masa depan dan merugikan banyak pihak. ***
Editor : I Putu Suyatra