GIANYAR, BALI EXPRESS – Pada Rabu (17/04) Kontraktor lift Ayu Terra Resort, Mujiana, yang menewaskan lima orang karyawan setempat, telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.
Juru Bicara PN Gianyar, Dr. I Nyoman Dipa Rudiana, S.H.,M.H. menjelaskan Dalam persidanagan, Terdakwa dijatuhi pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Gianyar karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta karena kesalahannya mengakibatkan matinya orang sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Vonis Majelis Hakim tersebut sama dengan lamanya tuntutan yang dijatuhkan Penuntut Umum. Atas vonis Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan pikir-pikir,” ujarnya.
Dalam pertimbangan Majelis Hakim, hal hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa yaitu terdakwa tidak merasa bersalah.
Adapun hal hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum, telah ada kesepakatan damai antara pihat ayutera Resort dengan keluarga korban dan pihak ayutera telah memberikan santunan kepada keluarga korban.
Dalam sidang tersebut Adapun susunan majelis hakim yang mengadili perkara ini yaitu A.A. Putu Putra Ariyana, S.H. sebagai Ketua Majelis Hakim, Martaria Yudith Kusuma, S.H.,M.H. dan Dewi Santini, .S.H.M.H. masing-masing sebagai hakim anggota.
Seperti diketahui dalam persidangan sebelumnya pada hari senin tanggal 18 Maret 2024, Terdakwa dituntut oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gianyar dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana