BALI EXPRESS-Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Denpasar melakukan penertiban Warung Madura di Kelurahan Penatih Denpasar Timur, pada Jumat (19/04).
Dalam kegiatan tersebut Satpol PP Denpsar bersama Linmas dan Babinsa Keluran Penatih serta staf Camat Trantib Dentim mengikuti kegiatan apel giat Gabungan sebelum melakukan sidak.
Dalam unggahan Instagram akun @satpolpp_denpasar, terlihat sejumlah petugas mendatangi langsung warung Madura untuk memberikan pengarahan.
Dalam kegiatan tersebut Satpol PP memberikan himbauan agar Warung Madura tidak buka 24 jam atau melebihi pukul 24.00 Wita.
“Anggota satuan polisi pamong praja Kota Denpasar mengikuti apel giat gabungan Kelurahan Penatih bersana Linmas, Babinsa dan staf camat trantib dalam giat sidak non permanen di Wilayah Kelurahan Penatih,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Selain dihimbau untuk tidak buka melebihi pukul 12 malam, sebanyak 20 Warung Madura juga dilakukan penertiban administrasi kependudukan.
“Giat tersebut memberikan arahan/himbauan kepada warung Madura sejumlah 20 warung agar batas waktu berjualan sampai pukul 12 malam,”imbuh keterangan tersebut dikutip pada Senin (22/04).
Hal ini lantaran tak sedikit warung Madura yang kerap melakukan pergantian pegawai sehingga akan dipastikan soal administrasi kependudukan.
Unggahan akun @satpolpp_denpasar itu pun mendapat beragam komentar warganet.
Sejumlah warganet menilai jika warung Madura sangat membantu ketika masyarakat ingin berbelanja tengah malam.
“Apa salahnya buka 24 jam, warungnya bisa bantu jual bensin tengah malam waktu dorong motor,” komentar warganet.
“Padahal warung Madura ini bisa jadi pertolongan bagi orang-orang loh, contoh kalau di jalan abis bensin, nyari bensin di mana kalau bukan di warung Madura? Terus kalau laper ga ada uang beli mi instan di mana kalau bukan di warung Madura,” imbuh warganet yang lain.
Editor : Wiwin Meliana