Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ini Tugas Satgas Optimalisasi Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah yang Dibentuk Pj Bupati Klungkung

I Dewa Gede Rastana • Selasa, 23 April 2024 | 21:10 WIB

 

OPTIMALISASI : Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Senin (22/4).
OPTIMALISASI : Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Senin (22/4).

KLUNGKUNG, BALI EXPRESS - Penjabat (Pj) Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika membentuk tim Satuan Tugas dalam rangka optimalisasi peningkatan penerimaan pajak daerah.


Hal itu diungkapkan dalam rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Senin (22/4). Menurut Pj Bupati Jendrika, pembentukan Satgas ini nantinya akan lebih fokus dalam mengoptimalkan pemungutan pajak di Wilayah Kecamatan Nusa Penida.


Karena Kecamatan Nusa Penida mengalami pertumbuhan pariwisata yang sangat pesat, namun belum diimbangi dengan optimalnya penerimaan pajak daerah dari sektor industri pariwisata dan sektor pajak lainnya.


"Belum optimalnya penerimaan pajak daerah dari sektor industri pariwisata dan sektor pajak lainnya yang telah tumbuh pesat di Nusa Penida, dimana hal ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, maka dari itu Pemkab Klungkung merasakan sangat perlu membentuk Satuan Tugas dalam rangka optimalisasi peningkatan penerimaan pajak daerah khususnya di Kecamatan Nusa Penida," imbuhnya didampingi Asisten III Administrasi Umum Dewa Gede Dharmawan dan Kepala BPKPD Dewa Griawan.


Anggota Satgas yang terdiri dari Pj. Bupati, Asisten Bupati, perwakilan OPD terkait, Camat Nusa Penida, Perbekel serta Para Yowana Gema Santi di masing-masing desa nantinya bertugas melakukan pendataan potensi pajak daerah sektor industri pariwisata berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2023 serta melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan atau usaha yang telah terdaftar sebagai wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan dan menyetor pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku.


Targetnya adalah meningkatnya kepatuhan wajib pajak Hotel, Restoran Hiburan dalam melaporkan dan membayarkan pajaknya 100 persen dan meningkatnya PAD dari pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan sebesar 35 persen. (*)

Editor : I Dewa Gede Rastana
#bali #penerimaan #pajak daerah #klungkung #nusa penida #satgas #Optimalisasi