Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ternyata Karena Ini Idol Kpop Dita Karang dan Hyoyeon SNSD Diperiksa Imigrasi di Bali

Putu Resa Kertawedangga • Sabtu, 27 April 2024 | 02:49 WIB
Dita Karang SECRET NUMBER
Dita Karang SECRET NUMBER

BADUNG, BALI EXPRESS - Tengah heboh diberitakan, Idol Kpop atau artis Korea Selatan yang tengah syuting di Bali tertahan dan belum bisa kembali ke negaranya, Jumat (26/4).

Mereka adalah Hyoyeon SNSD, Dita SECRET NUMBER alias Dita Karang idol Kpop asal Indonesia, Bomi Apink, penyiar Choi Hee, dan Lim Nayoung.

Diketahui, mereka berada di Pulau Dewata dalam rangka pembuatan reality show (film) “Pick Me Trip in Bali”. Namun, diduga ada pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh produser dalam pembuatan film tersebut. Sehingga, Imigras Kelas I Khusus Ngurah Rai melakukan pemeriksaan, baik terhadap artis, produser, serta kru yang totalnya berjumlah ada 31 orang Korea dan satu Warga Negara Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menerangkan, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai mendapatkan informasi terkait adanya aktivitas orang asing (WN Korea Selatan) di wilayah kerjanya pada pada Kamis (25/4).

Informasi itu berdasarkan surat Direktur Perfilman, Musik dan Media Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi.

"Dalam surat tersebut dijelaskan adanya indikasi/dugaan pelanggaran izin produksi film oleh orang asing di Indonesia," tandasnya.

Maka, Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pengawasan keimigrasian menindaklanjuti informasi tersebut.


Tim langsung bergerak melakukan pengawasan terhadap dua tempat yang ada di wilayah Uluwatu, Kuta Selatan, Badung.

Sehingga, didapati ada 31 WN Korea Selatan yang sedang melakukan pengambilan gambar (syuting) di area tersebut. Mereka terdiri dari produser, kru dan artis.

Dari pemeriksaan data perlintasan, diketahui 31 WN Korea Selatan dan 1 WNI tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 21 April 2024 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan e-VOA.

Baca Juga: Pawai PKB 2024, Kabupaten Badung Angkat Upacara Pitra Yadnya

Kini Imigrasi Ngurah Rai sedang mengambil keterangan terhadap WN Korea Selatan tersebut dan tentunya memeriksa secara intensif dua orang produser yang bertanggung jawab atas kegiatan pembuatan film.

"Jika keduanya terbukti melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian, kami akan memberikan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau orang asing yang akan beraktivitas di Indonesia untuk mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku," pungkasnya. (*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#korea selatan #bali #Dita Karang #diperiksa #Syuting #bandara ngurah rai #kpop #snsd #imigrasi #produser