Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

HATI-HATI, JARI BISA BIKIN MASUK PENJARA: Mantan Anggota DPRD Bali di Buleleng Divonis 10 Bulan Penjara

I Putu Suyatra • Kamis, 2 Mei 2024 | 14:12 WIB

 

Nyoman Tirtawan usai sidang putusan. Ia divonis 10 bulan penjara karena kasus UU ITE. (Foto Junior)
Nyoman Tirtawan usai sidang putusan. Ia divonis 10 bulan penjara karena kasus UU ITE. (Foto Junior)

BALI EXPRESS - Eks Anggota DPRD Provinsi Bali, Nyoman Tirtawan, telah divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Singaraja atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Putusan tersebut, yang lebih ringan dari tuntutan awal sebesar 1 tahun 6 bulan penjara, diumumkan pada Selasa pagi.

Majelis Hakim diketuai oleh I Gusti Made Juliartawan. 

Anggotanya Ni Made Kushandari dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari.

Ketiganya kompak menyatakan bahwa Tirtawan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tirtawan didapati bersalah atas tuduhan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik serta dokumen elektronik yang mengandung muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Dalam sidang, hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta, dengan alternatif pidana kurungan selama tiga bulan apabila denda tidak dibayar.

Vonis tersebut didasarkan pada beberapa faktor.

Meskipun Tirtawan belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan di persidangan, memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses persidangan menjadi faktor yang memberatkan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta.

Meski begitu Kuasa Hukum Tirtawan, Made Arjaya, berencana untuk mengajukan banding.

Arjaya menyatakan bahwa kliennya tidak bermaksud untuk menghina seseorang dan informasi yang disampaikan adalah fakta terkait kepentingan masyarakat yang tertindas.

Tirtawan duduk di kursi pesakitan setelah dilaporkan oleh Bupati Buleleng periode 2012-2022, Putu Agus Suradnyana, atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Pelaporan tersebut terkait dengan postingan Tirtawan di akun Facebook pribadinya pada Juni 2022 mengenai konflik tanah di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak.

Dalam postingan itu dianggap menuduh Agus Suradnyana merampas tanah milik rakyat.

Dari kasus ini penting untuk hati-hati menggunakan jari dalam mengunggah sesuatu. supaya tak berujung dengan masalah. *** 

 

 
 
Editor : I Putu Suyatra
#bupati #DPRD #bali #tanah #uu ite #Agus Suradnyana #bulelelng #Nyoman Tirtawan