Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Penangkapan Bendesa Adat Berawa: Gede Pasek Suardika Ungkap Benang Merah dan Sorot Pergeseran Lembaga Adat

I Gede Paramasutha • Jumat, 3 Mei 2024 | 02:57 WIB

Bendesa Adat Berawa (duduk) saat berada di Kejati Bali.
Bendesa Adat Berawa (duduk) saat berada di Kejati Bali.

DENPASAR, BALI EXPRESS - Penangkapan KR, Bendesa Adat Berawa, Kabupaten Badung, Bali melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengejutkan banyak pihak, termasuk Gede Pasek Suardika, seorang politisi yang juga advokat.

Suardika dalam pernyataannya menuturkan keprihatinannya atas peristiwa ini yang semakin memudarkan kewibawaan Bendesa Adat.

Ia mempertanyakan status hukum OTT tersebut, apakah masuk kategori Tipikor atau pidana umum.

Baca Juga: Selain Bendesa Adat Berawa, Kajati Bali Tangkap Dua Orang Lain dalam Kasus Dugaan Pemerasan: Identitasnya Belum Diungkap 

Menurutnya, jika dikaitkan dengan Tipikor, maka secara tidak langsung jabatan Bendesa Adat telah bergeser menjadi jabatan publik pemerintahan.

"Hal ini bertentangan dengan pemahaman selama ini bahwa Bendesa Adat bukanlah jabatan publik," ungkapnya.

Suardika kemudian mengangkat pertanyaan kunci: Apakah Bendesa Adat menerima uang dan penghasilan dari APBN atau APBD?

"Jika ya, maka seluruh Bendesa Adat di Bali berpotensi terjerat Tipikor," katanya.

Suardika mengkritik pergeseran lembaga Adat di Bali yang terlalu berorientasi pada uang dan suntikan dana dari pemerintah.

Menurutnya, hal ini menyebabkan Bendesa Adat kehilangan jati dirinya dan menjadi pejabat publik.

Baca Juga: Tinjau Sosialisasi JKN Goes to Banjar di Kelurahan Serangan, Wawali Arya Wibawa Pastikan Warga Ikut Jaminan Kesehatan Nasional

Ia mengingatkan bahwa di masa lampau, ketika Desa Adat tidak berorientasi pada uang, kedudukannya jauh lebih kuat dan tidak mudah diintervensi hukum nasional.

 Seperti diberitakan sebelumnya, Pada Kamis (2/5), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bendesa Adat Berawa, Kabupaten Badung, Bali, yang diidentifikasi dengan inisial KR, serta seorang Pengusaha dengan inisial AN.

Penangkapan dilakukan terkait dugaan pemerasan dalam transaksi jual beli tanah.

Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa KR sebagai Bendesa Adat diduga melakukan pemerasan terhadap AN dalam proses transaksi jual beli tanah di Desa Berawa, Kuta Utara, Kabupaten Badung.

KR disebut meminta sejumlah uang sebesar Rp 10 miliar kepada AN atas transaksi tersebut.

Transaksi tersebut melibatkan pembayaran uang sejumlah Rp 50 juta untuk proses administrasi, yang kemudian diikuti dengan permintaan tambahan uang sebesar Rp 100 juta pada hari yang sama sebelum penangkapan.

Baca Juga: Alasan Bendesa Adat Berawa yang Kena OTT Kejati Bali Bawa-bawa Nama Adat, Budaya dan Agama 

Kejati Bali berhasil mengamankan KR dan AN di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar saat sedang melakukan transaksi dan bertemu.

Aparat menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 100 juta. Selain itu, dua orang lain yang diduga terlibat juga diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. ***

 

Editor : I Putu Suyatra
#bali #penangkapan #ott #bendesa #berawa #adat #pasek suardika #badung