Penangkapan Bendesa Adat Berawa: Gede Pasek Suardika Ungkap Benang Merah dan Sorot Pergeseran Lembaga Adat
I Gede Paramasutha• Jumat, 3 Mei 2024 | 02:57 WIB
Bendesa Adat Berawa (duduk) saat berada di Kejati Bali.
DENPASAR, BALI EXPRESS - Penangkapan KR, Bendesa Adat Berawa, Kabupaten Badung, Bali melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengejutkan banyak pihak, termasuk Gede Pasek Suardika, seorang politisi yang juga advokat.
Suardika dalam pernyataannya menuturkan keprihatinannya atas peristiwa ini yang semakin memudarkan kewibawaan Bendesa Adat.
Ia mempertanyakan status hukum OTT tersebut, apakah masuk kategori Tipikor atau pidana umum.
Ia mengingatkan bahwa di masa lampau, ketika Desa Adat tidak berorientasi pada uang, kedudukannya jauh lebih kuat dan tidak mudah diintervensi hukum nasional.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pada Kamis (2/5), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bendesa Adat Berawa, Kabupaten Badung, Bali, yang diidentifikasi dengan inisial KR, serta seorang Pengusaha dengan inisial AN.
Penangkapan dilakukan terkait dugaan pemerasan dalam transaksi jual beli tanah.
Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa KR sebagai Bendesa Adat diduga melakukan pemerasan terhadap AN dalam proses transaksi jual beli tanah di Desa Berawa, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
KR disebut meminta sejumlah uang sebesar Rp 10 miliar kepada AN atas transaksi tersebut.
Transaksi tersebut melibatkan pembayaran uang sejumlah Rp 50 juta untuk proses administrasi, yang kemudian diikuti dengan permintaan tambahan uang sebesar Rp 100 juta pada hari yang sama sebelum penangkapan.
Kejati Bali berhasil mengamankan KR dan AN di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar saat sedang melakukan transaksi dan bertemu.
Aparat menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 100 juta. Selain itu, dua orang lain yang diduga terlibat juga diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. ***