DENPASAR, BALI EXPRESS - Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan atau pungli terhadap pengusaha berinisial AN, Bendesa Adat Berawa Ketut Riana telah mendapatkan penasihat hukum (PH), salah satunya adalah Gede Pasek Suardika (GPS).
Pengacara itu hadir dalam proses rekonstruksi oleh Kejaksaan Tinggi Bali di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, Jumat (3/5).
Pasek Suardika mengaku dirinya adalah salah satu pengacara yang ditunjuk sebagai PH tersangka.
Nantinya ada dua kantor hukum yang membantu menangani kasus Bendesa Adat tersebut.
"Kebetulan barusan sekali anaknya (Anak Ketut Riana) yang datang ke kantor kan dekat sini, saya hendak ke Jakarta, jadi ya datang menyampaikan ke penyidik juga, bahwa kami ikut menangani," ucapnya.
Pria yang sempat menjadi anggota DPD RI Dapil Bali 2014-2019 ini belum ada langkah hukum yang akan diambil atas kasus ini, sebab baru sebentar saja berkesempatan berbicara dengan kliennya.
Sehingga sementara saat ini baru bisa memberikan pendampingan hukum saja.
Berkaitan dengan proses hukum ini, pria kelahiran Singaraja, Buleleng tersebut mengatakan perkara itu merupakan fenomena hukum baru bagi Bali.
Dia mempertanyakan, posisi Bendesa Adat dalam konstruksi hukum pidana di Indonesia.
Apakah diklasifikasikan sebagai pejabat terkait dengan pemerintahan yang masuk pidana khusus (Tipikor) atau pidana umum. Walaupun ada statement bahwa Bendesa Adat terima upah dari pemerintah, GPS berpandangan Desa Adat tetap sebagai daerah otonom.
"Kalau jabatan Bendesa Adat diklasifikasikan sebagai pemerintah, maka masyarakat hukum adat yang otonom yang dimaknai dalam UUD 1945 kini sudah berbeda," tuturnya.
Maka dari itu pihaknya perlu mengkaji lagi perihal masalah jabatan tersebut.
Jika nantinya, kasus menyangkut Bendesa benar-benar masuk pidana khusus, baru penanganannya bisa dilakukan oleh kejaksaan.
Namun, kalau Bendesa Adat tidak terkait pemerintahan karena menganut sistem masyarakat adat yang otonom, maka kasus ini harusnya masuk pidana umum.
Sehingga, tentu bukan Kejaksaan yang tangani untuk penyidikan.
Menanggapi komentar dari penasihat hukum tersangka, Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra kasus menyangkut Bendesa Adat memang masuk ranah Kejaksaan.
Sebab, dasarnya Bendesa Adat termasuk penyelenggara negara sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 1 ayat 2 huruf c UU Tipikor 31 tahun 1999.
"Aturan itu terkait orang yang menerima gaji atau keuangan daerah, di Bali Bendesa Adat mendapat tunjangan atau gaji dari pemerintah, jadi Bendesa Adat termasuk pegawai negeri," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketut Riana yang menjabat sebagai Bendesa Adat Berawa di Kabupaten Badung, Bali terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejati Bali di Denpasar.
Dalam pernyataannya Kejati menyebut kasus ini terkait dugaan pemerasan Rp 10 miliar terhadap pengusaha AN. ***
Editor : I Putu Suyatra