Tanggapan Bupati Badung Nyoman Giri Prasta Soal Bendesa Berawa Diamankan Kejati Bali Atas Dugaan Pemerasan Rp 10 Miliar
Putu Resa Kertawedangga• Jumat, 3 Mei 2024 | 20:26 WIB
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta.
MANGUPURA, BALI EXPRESS - Kamis (2/5), Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana, diamankan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali atas dugaan pemerasan dalam jual beli tanah senilai Rp 10 miliar.
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, menanggapi kasus ini dengan menyatakan tidak mengetahui secara rinci permasalahan OTT dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak berwenang.
Giri Prasta menegaskan bahwa pihaknya selalu mewanti-wanti agar tidak terjerat kasus hukum.
Ia juga mengingatkan agar selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas, termasuk saat memberikan bantuan kepada masyarakat.
"Saya sudah menyampaikan berkali-kali, apapun itu konsep kehati-hatian itu penting sekali," ungkapnya.
"Saat memberika bantuan pun sering saya sampaikan jangan sampai merta metemahan wicara artinya ketika ada bantuan masyarakat ribut. Kedua, jangan sampai merta matemahan wisia, artinya ketika memberikan bantuan itu permasalahan hukum," terang Giri Prasta.
Lebih lanjut, Giri Prasta menambahkan bahwa terkait investasi di Kabupaten Badung sudah sangat transparan.
Ia juga menegaskan bahwa dalih untuk kepentingan adat, budaya, dan keagamaan bisa saja disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Alasan-alasan seperti itu bisa saja merupakan upaya untuk menipu. Sebagai contoh, penipu bisa menggunakan nama orang terkenal untuk maksudnya sendiri," tegasnya
Kasus OTT Bendesa Berawa ini menjadi pengingat bagi para pejabat dan tokoh masyarakat untuk selalu menjalankan tugas dengan penuh integritas dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum.
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah dengan cepat mengambil langkah-langkah hukum terkait kasus pemerasan atau pungutan liar yang melibatkan Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana, terhadap seorang pengusaha yang dikenal dengan inisial AN.
Pada Jumat (3/5), penetapan status tersangka telah dilakukan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, menyampaikan kepastian ini di Renon, Denpasar.
Dia mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka telah dilakukan pada hari itu.
Tersangka Ketut Riana telah menunjuk Penasihat Hukum untuk membantunya dalam menghadapi dakwaan pemerasan atau pungutan liar yang menimpanya.
Salah satu anggota dari Tim Penasihat Hukum tersebut adalah Gede Pasek Suardika.
Pasal yang dikenakan terhadap I Ketut Riana terkait pungutan liar adalah Pasal 12 huruf e dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya berkisar antara empat hingga dua puluh tahun penjara, dengan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Bendesa Adat Berawa, KR, telah ditangkap oleh Kejati Bali melalui Operasi Tangkap Tangan di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, pada Kamis (2/5).
KR diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha dengan inisial AN yang berencana untuk berinvestasi (membeli tanah) di Desa Adat Berawa, Kuta Utara, Badung.
Untuk mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari KR agar proses investasi bisa dilanjutkan, AN diminta membayar sejumlah uang sebesar Rp 10 miliar.
Oleh karena itu, AN menyerahkan Rp 50 juta kepada KR di Starbucks Cafe, Kuta, pada Maret 2024.
Selanjutnya, AN kembali menyerahkan Rp 100 juta di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar.
Saat itulah Kejati Bali melakukan Operasi Tangkap Tangan dan mengamankan keduanya. ***