DENPASAR, BALI EXPRESS - Kejadian pembunuhan di sebuah penginapan di Gang Taman, Pemogan, Denpasar Selatan, pada Jumat (3/5), mirip dengan kasus yang terjadi di Kuta. Ternyata, korban bernama Fatimah, berusia 47 tahun, merupakan seorang PSK STW asal Jember yang dibunuh oleh pelanggannya sendiri karena masalah pembayaran.
Tersangka pembunuhan tersebut adalah seorang lelaki bernama Anjas Purnama.
Pria berusia 24 tahun tersebut kini telah ditangkap oleh Polsek Denpasar Selatan. Tidak itu saja. Tersangka juga dihadiahi timah panas di kedua kakinya.
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Denpasar, Kombespol Wisnu Prabowo, yang didampingi oleh Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Komang Agus Dharmayana, pada hari Minggu (5/5).
Menurut Wisnu, antara korban dan tersangka bukan baru pertamakali berhubungan.
Ini berawal pada akhir April 2024 lalu. Saat itu, pelaku memesan jasa PSK melalui aplikasi Michat. Saat itu disepakati tarif Rp 300 ribu.
Kencan pertama pun berjalan lancar setelah Anjas datang ke TKP. Tepatnya di kamar nomor 26.
"Pelaku datang ke lokasi dengan berjalan kaki," ujarnya.
Setelah pertemuan pertama, korban menawarkan tersangka untuk bertemu kembali dengan bayaran yang sama untuk berhubungan intim.
Meskipun pemuda yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) itu tidak memiliki uang, ia setuju.
Hanya saja, saat itu tersangka berjanji akan melakukan pembayaran melalui transfer ke rekeningnya.
"Dalam situasi kebutuhan finansial, korban menawarkan pertemuan kedua ini," jelasnya.
Sehingga, pada Jumat (3/5) pukul 17.00 WITA, wanita yang memiliki tiga anak itu kembali bertemu dengan tersangka untuk aktivitas tersebut di tempat kejadian perkara (TKP).
Namun, ketika diminta pembayaran oleh Anjas, tersangka menolak dengan alasan akan melakukan transfer ke rekening korban.
Karena terus dimintai bayaran, saat itulah niat buruk Anjas muncul.
Dia kemudian menawari korban untuk berhubungan badan dengan bayaran Rp 500 ribu dari akun dana.
Termakan bujuk rayu tersangka dan karena kebutuhan uang, korban pun menerima tawaran tersebut.
Guna memuluskan aksinya, Anjas meminta Fatimah untuk tengkurap. Setelah itu, tersangka menduduki pantat dan memegangi tangan korban.
Saat korbannya berontak, Anjas lalu menjambak rambut korban dengan tangan kiri lalu memiting leher dengan tangan kanan.
Setelah korban lemas dan terjatuh ke lantai, Anjas sempat memeriksa denyut nadi korban.
"Tersangka sempat memeriksa denyut nadi korban ternyata masih ada, sehingga tersangka langsung menghabisinya dengan menjerat leher korban dengan kabel catok rambut," pungkasnya. ***
Editor : I Putu Suyatra