Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tiga Wanita Cantik Ditangkap di Sanur Bali: Demi Gaya Hidup, Kini Mereka Terancam 20 Tahun Penjara

I Gede Paramasutha • Senin, 6 Mei 2024 | 21:23 WIB
Para wanita cantik yang ditangkap Polresta Denpasar di Sanur, Bali.
Para wanita cantik yang ditangkap Polresta Denpasar di Sanur, Bali.

DENPASAR, BALI EXPRESS - Polresta Denpasar menangkap tiga wanita cantik bernama Shella Chrisandy Sulistyo, 32; Jasmine Abigail Tumbelaka, 29, dan Balqis Putri Siregar, 19.

Mereka ditangkap karena nekat menjadi pengedar narkoba di kawasan Sanur, Denpasar Selatan, Bali.

Ironisnya pekerjaan haram itu ketiganya lakukan demi memenuhi kebutuhan gaya hidup mereka.

Kasus yang menjerat para wanita cantik ini dijelaskan langsung oleh Kapolresta Denpasar Kombespol Wisnu Prabowo didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Yogie Pramagita, Senin (6/5).

Penangkapan ini bermula ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan di sebuah villa, Jalan Pengembak, Sanur pada Senin (22/4), sekitar pukul 20.05 WITA.

"Petugas memperoleh informasi bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika," ujar Wisnu.

Dalam penyelidikan tersebut, petugas melihat salah satu pelaku yaitu Shella dengan gerak-gerik yang mencurigakan di depan kamar villa.

Tanpa buang waktu, Tim Opsnal mengamankannya dan melakukan penggeledahan badan dan pakaian wanita kelahiran Kediri, Jawa Timur itu.

Lalu, aparat menggeledah ke dalam kamar, hingga dapat mengamankan Jasmine dan Balqis.

Benar saja, di dalam lemari kamar villa tersebut ditemukan barang bukti berupa 40 butir ekstasi dan dua plastik klip berisi sabu seberat 1,29 gram.

Para wanita berparas menarik ini lantas dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut.

"Saat diinterogasi, mereka mengakui memperoleh narkoba dari seseorang bernama Didik. Kemudian barang haram tersebut mereka edarkan kembali," tandasnya.

Saat ini, Satresnarkoba sedang berusaha menelusuri pemasok narkotika kepada para pelaku tersebut.

Lebih lanjut, Wisnu mengatakan bahwa para perempuan yang masih tergolong muda ini mendapat koneksi jaringan narkoba dari pergaulan sehari-hari.

"Mungkin karena dilihat dari kebutuhan hidup, lifestyle (gaya hidup) menuntut mereka bekerja seperti ini dan mereka masih muda," tambahnya.

Adapun atas perbuatannya, Shella, Jasmine dan Balqis disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. ***

Editor : I Putu Suyatra
#cantik #bali #wanita #sanur #narkoba #denpasar