Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tegas! Buang Sampah di TPA Temesi Gianyar Wajib Dipilah, Truk Melanggar Harus Putar Balik

I Wayan Ananda Mustika Putra • Kamis, 9 Mei 2024 | 15:23 WIB

 

Truk wajib membawa sampah yang sudah dipilah ke TPA Temesi, Kabupaten Gianyar, Bali.
Truk wajib membawa sampah yang sudah dipilah ke TPA Temesi, Kabupaten Gianyar, Bali.

GIANYAR, BALI EXPRESS- Aturan ketat pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Temesi, Kabupaten Gianyar, Bali mulai diberlakukan.

Truk-truk pengangkut sampah sebelum menurunkan sampahnya wajib dicek oleh petugas jaga di pintu masuk TPA Temesi.

Truk yang mengangkut sampah tidak sesuai waktu dan sampah belum dipilah, tidak boleh dibuang di TPA Temesi.

Tidak ada tolerasi dari petugas di TPA Temesi. Truk tersebut harus putar balik, dan bisa datang lagi setelah sampah dipilah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gianyar Ni Made Mirnawati menyatakan ketegasan itu diambil agar sampah di Gianyar bisa terkelola dengan baik dari rumah tangga, pengangkutan dan penanganan di TPA.

“Harus berani memulai, kalau tidak kapan program ini berhasil dijalankan dan kapan masyarakat taat membuang sampah,” kata Mirna, Rabu, 8 Mei 2024.

Mirna menyebut aturannya merupakan inovasi dari Pj Bupati Gianyar Dewa Tagel Wirasa.

TPA Temesi hanya menerima sampah organik pada  Senin, Rabu dan Jumat. Sedangkan Selasa dan Kamis khusus sampah nonorganik.

Sabtu dan Minggu, itu jadwal untuk sampah residu. Angkutan sampah yang membawa jenis sampah dan waktu pengangkutan di luar jadwal dipastikan ditolak masuk TPA Temesi.

“Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Bupati Gianyar Nomor 76 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Kearifan Lokal,” imbuhnya.

Selama seminggu digelar, dari rata-rata 75 kendaraan pengangkut sampah yang masuk TPA Temesi, hanya 5 persen yang diputar balik karena membawa sampah tidak sesuai ketentuan.

“Ada sampah bercampur juga, kami tetap tolak, diterima lagi jika sudah dipilah, rata-rata sebanyak 460 ton per hari,” tambahnya.

Ia mengaku sangat bersyukur karena Pj Bupati Gianyar mengambil kebijakan strategis dan inovatif serta sangat mendasar bagi perubahan perilaku masyarakat yang awalnya menerapkan pola kumpul-angkut buang sampah, menjadi kumpul-pilah-olah angkut buang.

Dengan pengaturan jenis sampah dan jadwal angkutan sampah ke TPA Temesi yang diterapkan mulai 1 Mei 2024 ini, tumbuh upaya masyarakat untuk memilah dan mengolah sampah di mana sampah organik diolah dengan Teba Modern menjadi kompos.

Sampah nonorganik yang bernilai ekonomi dijual ke bank sampah atau off taker dan hanya residu sampah diangkut ke TPA Temesi. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#bali #Tpa temesi #gianyar