Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

PERINGATAN! Modus Operandi Penipu di Bali: Menipu Pedagang Minyak Goreng dengan Penawaran Murah di Media Sosial, Hasil Tipuan Miliaran

I Gede Paramasutha • Senin, 13 Mei 2024 | 05:26 WIB

Septyani Surya Widjayanti
Septyani Surya Widjayanti

BADUNG, BALI EXPRESS - Seorang wanita bernama Septyani Surya Widjayanti, 33 asal Sading, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali melakukan penipuan terhadap para pedagang minyak goreng melalui media sosial. Nilainya miliaran rupiah.

Awalnya, Septyani berkenalan dengan para korban melalui media sosial.

Dari sana, dia menawarkan minyak goreng dengan harga yang lebih murah dari pasaran.

Dia menjual minyak goreng seharga Rp 155 ribu per dus, padahal dia membelinya seharga Rp 168 ribu per dus.

Para korban yang mayoritas adalah pedagang tergiur pun dengan Septyani lalu melakukan pemesanan minyak goreng dalam jumlah besar.

Baca Juga: TPA Mandung Disiram Tiap Sore: Jelang WWF di Bali, Jadi Penampungan Sampah dari Denpasar dan Badung

Namun, setelah uang ditransfer, Septyani kabur membawa uang para korban.

"Tersangka melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur, dan bersembunyi di sana," ungkap Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura.

Modus operandi Septyani terbilang licik. Dia terlebih dahulu menjual minyak goreng dalam jumlah kecil untuk membangun kepercayaan para korban.

Setelah para korban percaya, dia kemudian menawarkan minyak goreng dalam jumlah besar dengan harga yang lebih murah.

Baca Juga: HATI-HATI KENALAN DI MEDSOS! Seorang Perempuan Lakukan Penipuan di Bali dengan Modus Jual Minyak Goreng: Kerugiannya Tak Main-main

"Laporan pertama ada tiga korban dengan kerugian Rp 41 juta, laporan kedua satu korban dengan kerugian Rp 30 juta, ketiga ada satu korban rugi Rp 340 juta, dan keempat juga satu orang yang ruginya paling besar Rp 914 juta," ujarnya.

Setelah menerima laporan kasus penipuan minyak goreng, Satreskrim Polres Badung langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku.

Berbekal keterangan saksi-saksi dan petunjuk yang dihimpun, polisi akhirnya berhasil menangkap Septyani di Surabaya pada 24 April 2024.

Aksi penipuan ini dilakukannya dari awal Januari hingga April 2024 dan berhasil meraup keuntungan hingga Rp 1,3 miliar.

Atas perbuatannya, Septyani ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Badung.

Menurut Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, setidaknya ada empat laporan yang ditujukan kepada Septyani terkait kasus penipuan ini.

Kasus ini terungkap setelah empat korban melaporkan Septyani ke Polres Badung.

Saat diinterogasi, Septyani mengakui bahwa uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli mobil dan sepeda motor.

Baca Juga: AMOR ING ACINTYA! Setelah Diberikan Uang Rp 16 Juta untuk Beli Sapi, Pria di Bali Gantung Diri dengan Tali Sapi

Kedua kendaraan tersebut kini disita penyidik sebagai barang bukti.

Atas tindakannya, Septyani dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. ***

 

 

Editor : I Putu Suyatra
#bali #minyak goreng #mengwi #badung #media sosial #penipuan