DENPASAR, BALI EXPRESS - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Robert, 32, atas status tersangka kasus dugaan pencurian dengan pemberatan atau pencurian di Toko Eskrim Leonardo Gelato, Jalan Petitenget, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Senin (13/5).
Pihak termohon dalam gugatan tersebut adalah Polda Bali.
Andrew Sutedja, S.H., LLM., M.CIArb. selaku Kuasa Hukum dari Robert menyampaikan, pra peradilan ini diajukan pada 27 Maret 2024 untuk meminta keadilan yang seadil-adilnya bagi kliennya.
"Klien kami dizolimi, ditetapkan sebagai tersangka dengan alat-alat bukti yang tidak mencukupi atau memang tidak sah. Itulah yang diputuskan dalan praperadilan ini," ujar Andrew di Denpasar.
Selain penetapan tersangka yang menurutnya terkesan dipaksakan, Robert juga disebut ditetapkan sebagai DPO secara semena-mena dan tidak sesuai dengan prosedur. Sehingga hal ini dapat menjadi perseden yang buruk bagi penegakan hukum di negara Indonesia, terutama di Bali.
"Bisa jadi perseden buruk karena polisi bertindak lebih gegabah, tidak mau mendengarkan, tidak mau melihat, tidak mau menerima keterangan saksi dengan jeli, barang bukti yang ada tidak sesuai," tambahnya.
Akhirnya dalam sidang gugatan praperadilan itu, Hakim PN Denpasar Anak Agung Made Aripathi Nawaksara menolak eksepsi termohon.
Kemudian, Hakim menerima permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian; Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP atau Pasal 362 KUHP, adalah tidak sah. Alhasil status tersangka terhadap Robert telah gugur.
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon; Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan; Menyatakan penyitaan yang dilakukan termohon terhadap barang-barang milik pemohon, adalah tidak sah.
Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk selain dan selebihnya; Membebankan biaya permohonan praperadilan ini kepada termohon sejumlah nihil.
Menurut Andrew, hasil putusan praperadilan tersebut merupakan awal yang baik, sekaligus sebagai pembelajaran bagi semua institusi penegak hukum, khususnya Polda Bali.
"Supaya melihat suatu kasus pidana benar-benar jeli, tepat dan jangan sampai melanggar hak asasi manusia," kata dia.
Kini, pihaknya sedang menunggu Robert untuk dibebaskan dari penahanan Polda Bali.
Pihaknya berharap hal itu segera dilakukan oleh kepolisian, karena ini menyangkut hak asasi manusia yang ditahan tanpa dasar hukum yang jelas.
"Klien kami saat penetapan tersangka sempat ditahan pertama delapan hari, lalu lalu kami minta penangguhan penahanan, tapi dijemput paksa lagi sejak 27 april 2024, semoga dapat segera dibebaskan," imbuhnya.
Dikonfirmasi mengenai Praperadilan tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan mengaku masih mengeceknya. "Kami cek dulu ya," jawabnya.
Diberitakan sebelumnya kasus dugaan pencurian barang di toko eskrim Leonardo Gelato, Jalan Petitenget, Kerobokan, Kuta Utara, Badung dibeberkan oleh Polda Bali pada Senin (5/6).
Kepolisian menghadirkan seorang tersangka bernama Robert, 31, selaku General Manager di perusahaan itu.
Robert disebut sepihak mengambil barang-barang di tengah sengketa kepemilikan dan pengelolaan perusahaan, tanpa sepengetahuan pihak-pihak pemilik yang bersengketa.
Sehingga, aksinya waktu itu dianggap sebagai pencurian dengan pemberatan oleh kepolisian.
Editor : Nyoman Suarna