BALI EXPRESS- Seorang WNA asal Rusia bernama Arthem Kotukhov membuat permohonan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dan juga Kementrian Hukum dan HAM di Indonesia.
Video permohonan itu dibuat WNA tersebut lantaran diduga di deportasi oleh Imigrasi Bali tanpa tahu kesalahannya.
Video tersebut diunggah oleh akun @saehapro via akun @punapibali pada Senin (14/05).
Arthem Kotukhov mengaku dideportasi paksa oleh Imigrasi Bali setelah membantu polisi membongkar mafia besar narkoba di Bali.
“Izin menyampaikan secara terbuka melalui video ini bahwasannya saya telah dideportasi secara paksa oleh Imigrasi Bali usa bantu polisi membongkar mafia besar narkoba di Bali,” jelas Arthem dalam videonya.
Arthem juga menyebut bahwa dirinya memiliki dokumen personal yang lengkap dan sah.
Bahkan selama ini ia mengaku tidak pernah merasa melakukan hal yang melanggar hukum dan memiliki surat SKCK dari Mabes Polri.
“Justru selama ini banyak bantu aparat keamanan negara untuk menangkap para penjahat narkoba di Bali,” jelasnya.
Pihaknya menilai ada ketidakwajaran dari proses deportasi itu, sehingga meminta pemerintah memeriksa oknum-oknum Imigrasi yang dimaksud.
Pihaknya pun mengaku ingin mendapat kembali izin tinggal di Indonesia agar bisa berkumpul dengan keluarganya di Indonesia.
“Saya mualaf saya cinta Indonesia, saya telah menikah dengan wanita Indonesia,” pungkasnya.
Baca Juga: Viral Bakal Calon Bupati Kudus Mengaku Titisan Soekarno Hingga Sebut Prabowo Kakaknya
Sontak saja video tersebut pun mendapat beragam respons pro dan kontra dari warganet di media sosial.
Warganet menilai jika deportasi yang dilakukan oleh Imagrasi tentu ada alasan mendasar.
“Sudut pandang dia, coba cross check dulu dan observasi lebih detail,” tulis akun @juniartha.06.
Baca Juga: Menang Praperadilan, Status Tersangka Pencurian Leonardo Gelato Gugur
“Masih sepihak, nunggu pihak sebelah,” komentar akun @iammohammadimron.
“Kenapa bisa tau mafia narkoba? Kalau bantu menangkap di deportasi?” tanya warganet @suartana209.
Editor : Wiwin Meliana