SINGARAJA, BALI EXPRESS – Polres Buleleng telah menetapkan seorang pria sebagai tersangka karena diduga melakukan rudapaksa terhadap gadis disabilitas asal Kabupaten Buleleng, Bali.
Tersangka itu pun kini mendekam di Rutan Polres Buleleng. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa, 14 Mei 2024.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, polisi langsung melakukan penahanan. Beberapa alat bukti juga sudah diamankan tersangka.
“Iya benar. Sudah ditetapkan jadi tersangka. Kasus ini sedang kami dalami lagi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu 15 Mei 2024.
Disebutkan, peristiwa memilukan itu terjadi saat malam hari. Korban sedang tidur di rumahnya.
Sekitar pukul 00.00 Wita, korban terbangun ingin buang air kecil. Ia lalu menuju kamar mandi yang berada di luar rumah.
Ketika korban menuju kamar mandi, tiba-tiba tersangka muncul dan mendekap mulut korban.
Tersangka kemudian menyeret korban ke dekat kamar mandi dan melakukan persetubuhan.
Perbuatan tersebut tidak berhenti di situ, terlapor melakukan tindakan yang sama sebanyak tiga kali dengan waktu dan jam yang berbeda.
“Kejadian pertama itu 15 Oktober 2023. Yang kedua dan ketiga masih kami dalami lagi keterangannya. Begitu juga dengan tempat dan waktunya,” ungkapnya.
Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk menangani kasus tersebut.
Korban kini telah mendapatkan perawatan dan pendampingan dari pihak terkait untuk memulihkan kondisi psikisnya.
Akibat perbuatan terangka, korban tanurungu dan tunawicara itu kini mengandung. (*)
Editor : I Made Mertawan