Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Curi HP Milik Penumpang di Bandara Ngurah Rai Bali, Karyawan Rentcar Diringkus Polisi 

I Gede Paramasutha • Kamis, 16 Mei 2024 | 22:20 WIB

 

RL kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah mengambil HP penumpang Bandara Ngurah Rai, Bali yang tertinggal di tempat duduk.
RL kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah mengambil HP penumpang Bandara Ngurah Rai, Bali yang tertinggal di tempat duduk.

BADUNG, BALI EXPRESS - Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali meringkus seorang pria berinisial RL, 28, pada Minggu, 12 Mei 2024.

Pria yang bekerja sebagai karyawan rentcar mobil tersebut diduga mencuri handphone (HP) milik penumpang di Bandara Ngurah Rai.

Menurut PS. Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Ipda Nyoman Darsana, pencurian itu dilakukan di area luar Terminal Keberangkatan Domestik.

Peristiwa ini bermula ketika korban berinisial W baru tiba di Bali dari Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 8 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 Wita.

Lalu, dia pun duduk di kursi depan toilet, sambil menunggu jemputan.

"Waktu itu korban sempat membuka jaket dan diletakkan di tempat duduk di sebelahnya bersamaan dengan HP Samsung Z VOLD 4 warna hitam miliknya,” terang Darsana.

Berselang beberapa saat kemudian, mobil jemputan pun tiba dan W langsung naik untuk meninggalkan tempat tersebut.

Ia lupa mengambil HP yang sempat ditaruh di tempat duduk. Hal ini baru disadari oleh korban ketika mobil yang ditumpangi sudah sampai di dekat Patung Satrya Gatot Kaca Tuban.

Sehingga, W bergegas kembali ke bandara untuk mengambil ponsel tersebut. Namun setibanya di sana, HP tersebut ternyata sudah hilang.

Kejadian ini lantas dilaporkan ke Avsec (Aviation Security) Bandara Ngurah Rai agar dilakukan pengecekan CCTV. Korban juga men-tracking HP miliknya.

Ternyata barang itu terdeteksi sudah berada di areal parkir sepeda motor. Korban pun langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.

Sayangnya ketika sudah sampai, signal HP miliknya sudah tidak terdeteksi lagi.

"Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta," tambahnya.

Selanjutnya, korban melaporkannya ke SPKT Polres Bandara pada Jumat, 10 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wita.

Laporan tersebut oleh Tim Opsnal Reskrim Polres Bandara yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga. Aparat lantas melakukan penyelidikan dan mengecek CCTV.

Hasilnya, orang yang mengambil HP korban terlacak melalui CCTV saat masuk ke dalam salah satu mobil di parkir domestik. 

Mobil itu yang dikendarai oleh pelaku pun ditelusuri, hingga diketahui berada di Jalan Pura Demak, Denpasar.

"Lokasi kendaraan tersebut merupakan sebuah tempat penyewaan mobil (rentcar) tempat pelaku bekerja," ucapnya.

Polisi mengamankan RL pada Minggu, 12 Mei 2024. Pria itu mengakui telah mengambil HP korban. 

Ponsel itu sudah dia titipkan ke Pos Polisi Renon karena tahu sedang dikejar oleh polisi.

Hanya saja, cashing dan simcard ponsel itu telah dia lepas dan disimpan di tempat tinggalnya di Jalan Pura Demak. 

Atas kasus ini, RL ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Dia pun disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#bali #pencurian #bandara ngurah rai