Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

UPDATE TERBARU! Polda Bali Tindaklanjuti Laporan Kontraktor Dikeroyok Bule dan Pemilik Warung Ternama di Seminyak

I Gede Paramasutha • Sabtu, 25 Mei 2024 | 00:40 WIB
Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan
Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan

DENPASAR, BALI EXPRESS - Kasus dugaan pemerasan disertai pengeroyokan yang dialami kontraktor bernama Riduan, 34, tengah menjadi perhatian Polda Bali. Kepolisian pun mulai menindaklanjuti laporan korban terhadap bule Australia berinisial TC dan pemilik warung ternama di Jalan Raya Seminyak, Kuta, inisial MR.

Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, korban mendatangi Kantor SPKT Polda Bali untuk membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/386/V/2024/SPKT/POLDA BALI. Pelapor disebut mengalami kerugian Rp 1 miliar 26 juta akibat perbuatan dari para terduga pelaku.

Saat ini, laporan tersebut sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). "Permasalahan ini akan ditindaklanjuti dan proses sesuai hukum yang berlaku di Ditreskrimum Polda Bali," ujar mantan Kapolresta Denpasar itu, Jumat (24/5).

Adapun kronologi kejadian berdasar laporan korban disebutkan berawal ketika pelapor dihubungi oleh TC dan diminta untuk datang ke warung milik MR di Jalan Raya Seminyak, Kuta, Badung, untuk membahas pembayaran utang, pada 17 Mei 2024. Kemudian, kontraktor asal Jombang, Jawa Timur ini pun datang ke tempat kejadian perkara (TKP) bersama teman-temannya.

Di sana dia bertemu dengan kedua terlapor. TC mengatakan bahwa Riduan masih memilik utang. Tapi, korban menjawab sudah membayarnya dengan bukti transfer yang dimiliki. Lalu, MR menyampaikan kalau pelapor belum membayar sisa utang. Riduan dipaksa untuk mengaku masih memiliki utang dengan cara diintimidasi dan tidak diperbolehkan pulang sebelum bersedia mengakui.

Apes, korban malah dipukul oleh MR pada bagian dada. TC juga memukul bagian kepala belakang pelapor. Setelah itu, Riduan dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan yang isinya dia masih memiliki utang sebesar Rp 810 juta. "Hari itu juga pelapor harus membayar Rp 400 juta dan sisa sebesar Rp 410 juta dibayarkan pada 31 Mei 2024," tambahnya.

Akhirnya, Riduan mentransfer sebesar Rp 400 juta ke rekening perusahaan milik TC. Bahkan, MR meminta jaminan berupa mobil Honda Mobilio warna putih Nopol DK 1695 FW yang dibawa korban ke TKP. Kendaraan itu baru akan dikembalikan, jika sisa uang sudah dibayarkan.

Diberitakan sebelumnya, kontraktor bernama Riduan didampingi Kuasa Hukumnya Nyoman Ferri Supriadi membuat laporan ke Polda Bali. Pria itu mengaku, dirinya diperas dengan cara dipaksa mengakui utang yang sebenarnya tidak dia miliki, kemudian dianiaya secara bersama-sama oleh bule Australia berinisial TC dan pemilik warung ternama di Jalan Raya Seminyak, inisial MR, pada Jumat 17 Mei 2024.

Usut punya usut, peristiwa diawali ketika Riduan mendapatkan job membangun sebuah sekolah internasional Pantau Nyanyi, Tabanan. Hubungannya dengan terlapor TC, yaitu bule ini sebagai mengaku makelar dari jasa kontraktor Riduan. Dia meminta fee kepada korban sebesar Rp 1 miliar atau sekitar 10 persen dari nilai kontrak pembangunan.

Permintaan dalam jumlah tersebut dinilai oleh korban tidak masuk akal, karena fee paling banyak biasanya sekitar 5 persen dari total nilai kontrak. Meski begitu, Riduan yang terbilang baru sebagai kontraktor ini tetap membayarkan fee kepasa bule asal Negeri Kangguru itu dengan cara mentransfernya.

Tak disangka, TC tiba-tiba menghubungi Riduan dan mengatakan bahwa korban masih mempunyai utang kepadanya. Padahal, sebelumnya korban sudah mentransfer fee yang dianggap oleh TC sebagai utang. Kontraktor itu pun diminta datang ke warung milik MR untuk adu data. Di sana dia diintimidasi dan dianiaya.

Riduan dipaksa mengakui memiliki utang sebesar Rp 810 juta dengan menandatangani surat pernyataan. Mobilnya juga disita oleh terlapor dan akan dikembalikan jika keseluruhan uang sudah ditransfer. (*)

Editor : I Dewa Gede Rastana
#bali #dikeroyok #polda bali #kontraktor #pemilik warung #tindaklanjut #seminyak #bule #Laporan