SINGARAJA, BALI EXPRESS - Setelah menerima berbagai keluhan dari warga Desa Busungbiu mengenai bau tidak sedap dan banyaknya lalat akibat usaha ayam petelur milik Nyoman Pegeg Suyasa, Satpol PP Buleleng mengambil tindakan tegas.
Pengusaha ayam petelur diberikan waktu 120 hari untuk mengosongkan kandang ayam tersebut.
Kasatpol PP Buleleng Gede Arya Suardana mengatakan, langkah itu diambil sebagai upaya untuk menyeimbangkan antara kepentingan usaha dan kenyamanan warga setempat. Dengan adanya penegakan aturan yang ketat, diharapkan kejadian serupa tidak terulang.
“Atas kajian teknis dan aturan yang berlaku, diputuskan memberikan waktu 120 hari untuk mengosongkan dan memindahkan ayamnya ke tempat lain. Jika lebih dari itu, kami akan melakukan tindakan penyegelan,” kata dia, Jumat (24/5) pagi.
Baca Juga: UPDATE Dugaan Meningitis di Karangasem Bali, Distan Gagal Dapatkan Sampel Babi
Selain itu, Arya Suardana juga menekankan pentingnya mematuhi aturan dan ketentuan teknis dalam mendirikan usaha.
“Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sangat penting untuk keberlanjutan usaha. Kita sangat welcome bagi investor untuk berinvestasi di Buleleng, yang tentunya akan berkontribusi positif bagi daerah,” tambahnya. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana