DENPASAR, BALI EXPRESS – Geram dengan kondisi di RSPTN Universitas Udayana (Unud) saat ini, salah seorang tenaga kesehatan (nakes) di rumah sakit pendidikan tersebut bersurat ke sejumlah instansi, media, hingga Ombudsman RI Provinsi Bali.
Bagaimana tidak? Pasalnya, dalam surat 2 halaman itu menyampaikan keluhannya yang sejak November 2022 lalu, nakes di RSPTN Unud tidak kunjung menerima pembayaran remunerasi yang merupakan hak mereka sebagai karyawan.
Menanggapi kiriman surat tersebut, Ketua Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti mengatakan bahwa memang benar pihaknya telah menerima surat keluhan tersebut. Surat masuk pada minggu lalu dan terbentur libur.
“Besok saya lihat perkembangan tindaklanjutnya di keasistenan penerimaan dan verifikasi laporan,” ungkapnya, Senin (27/5).
Menurut Sri, saat ini laporan masih dalam proses verifikasi formil dan materiil.
Jika belum lengkap maka pelapor akan dihubungi untuk melengkapi.
Jika berkas sudah lengkap maka pelaporan bisa dinaikkan ke pemeriksaan. Karena belum ada proses pemeriksaan, Ombudsman RI Bali belum dapat menyampaikan statement lebih lanjut.
“Kecuali memang menyampaikan bahwa benar kami menerima laporan dari Serikat Pekerja RS Unud. Dan sedang dilakukan verifikasi formil an materiil-nya dulu,” jelasnya.
Sri menjelaskan, untuk tahap-tahapan laporan yang masuk, laporan pertama kali akan dilakukan verifikasi terlebih dulu apakah memenuhi syarat formil dan materiil.
Syarat formil meliputi identitas pelapor, apakah pelapor merupakan korban langsung, organisasi, atau kuasa.
Jika pelapor merupakan korban cukup dengan fotocopy KTP, lalu jika pelapor merupakan organisasi agar melengkapi berkas dengan copy badan hukum organisasinya nya.
Sementara, jika pelapor merupakan kuasa dapat menggunakan surat kuasa, yang menjelaskan kronologi laporan dan pernah melakukan upaya kepada pihak terlapor/atasannya.
“Kalau syarat materiil lebih kepada apa itu kewenangan Ombudsman atau tidak seperti kejadian tidak lewat dari 2 tahun dan tidak pernah/sedang dalam proses hukum. Untuk memastikan legal standing pelapor dan apakah masuk kewenangan Ombudsman,” bebernya.
Sebelumnya, salah satu tenaga kesehatan di RSPTN Universitas Udayana Jimbaran Badung, Bali bersurat ke Ombudsman RI Provinsi Bali mengeluhkan pembayaran remunerasi yang nunggak sejak November 2022 lalu. Bunyi surat tersebut seperti berikut:
Dengan Hormat, perkenalkan saya adalah salah seorang tenaga Kesehatan di RS Universitas Udayana di Jimbaran Badung, Bali.
Rumah sakit ini adalah milik Universitas Udayana, di bawah kementerian Pendidikan kebudayaan.
RS Unud saat ini dalam keadaan yang sangat memprihatinkan dan mati suri.
Beberapa kondisi yang disimpan rapat oleh manajemen / direksi RS Unud dan pihak Rektorat Unud sebagai pemilik adalah sebagai berikut:
1. Kami selaku pegawai dan tenaga kesehatan di Rumah Sakit Unud seharusnya menerima jasa pelayanan dalam bentuk remunerasi yang seharusnya dibayarkan setiap bulan sebagai HAK kami. Kenyataannya, remunerasi yang kami terima terakhir dibayarkan untuk pelayanan oktober 2022. artinya sampai bulan mei 2024 ini, SUDAH 18 BULAN PIHAK RUMAH SAKIT UNUD DAN REKTORAT UNUD TIDAK MEMBAYARKAN JASA REMUNERASI KAMI. Sebagai orang bali, semua pegawai masih bersabar dan tidak ada demo, tapi pihak direksi dan rektorat seakan menutup mata dengan alasan tidak ada anggaran, tapi selalu menuntut pegawai bekerja maksimal.
2. Pelayanan di RS Unud bisa dikatakan mati suri. Kenapa? Karena keterbatasan obat dan alat medis habis pakai di gudang farmasi. Ini tentunya hal yang sangat aneh bagi sebuah RS besar. Bahkan layanan kamar operasi dan ICU sudah tidak berjalan selama lebih dari 4 bulan. Suatu hal yang sangat konyol yang diputuskan oleh direksi RS Unud. Penyebab tidak adanya layanan kamar operasi karena hal sederhana, yaitu kerusakan AC / pendingin ruangan sehingga suhu kamar operasi menjadi panas. Selain itu juga karena keterbatasan obat dan bahan medis habis pakai ( BMHP). Pasien ranap inap pun hanya satu dua pasien, tidak cocok dengan RS tipe B
3. Gedung 1 yang berfungsi sebagai gedung poliklinik, baru saja selesai dilakukan perbaikan tahun lalu dengan anggaran belasan miliar rupiah. Tapi kondisinya sangat memprihatinkan. Gedung baru perbaikan tapi kebocoran ada dimana mana. Saluran air limbah macet dan meluap ke ruangan pasien, menjadi sumber infeksi. PROYEK INI SEHARUSNYA diperiksa kebenaran pelaksanaannya, sepertinya banyak korupsi yang terjadi di proyek perbaikan ini. Menurut pihak direksi sudah melaporkan ke yang berwenang, tapi tidak ada tindakan apapun juga.
4. Para pegawai yang non dokter, hanya bisa pasrah hidup dengan uang gaji pokok yang pas-pas an. Sementara para dokter, meskipun tidak dibayar di RS Unud, masih bisa hidup karena masih bisa praktek mandiri / swasta. Kasihan para pegawai non dokter ini.
5. Keuangan RS Unud harus diperiksa. Saat pandemic COVID lalu, tahun 2020-2021, RS Unud memperoleh penghasilan sampai Rp 250 miliar rupiah. Dengan penghasilan sebesar itu, seharusnya RS Unud sudah menjadi RS hebat, kenyataanya sangat berbanding terbalik, RS HANCUR, obat habis, uang habis. Uang Rp 250 miliar sudah habis dengan sempurna dan resmi menurut versi manajemen / Direksi RS Unud. Sayangnya hal ini tidak pernah dilakukan pemeriksaan. Terlampir saya sampaikan laporan keuangan yang Rp 250 miliar tersebut.
6. Fasilitas fisik dalam hal ini Gedung, kamar, kamar mandi dalam kondisi yang memprihatikan… seperti kondisi bangunan pengungsi tidak terawat. Kami pegawai mau kencing pun susah karena kamar mandi banyak yang rusak, macet, bocor.
7. Instalasi sarana dan prasarana serta humas perlu dilakukan pemeriksaan keuangan, aliran dana dan penggunaan anggaran patut dipertanyakan. Besar harapan kami agar RS Unud dapat berfungsi sebagaimana mestinya sebagai RS Pendidikan yang besar dengan memperhatikan fasilitas, sarana prasarana serta kewajiban RS terhadap pegawainya. Mohon bantuan segenap pihak untuk melakukan koreksi. ***
Editor : I Putu Suyatra