SINGARAJA, BALI EXPRESS - Sebagai salah satu kabupaten yang menjadi barometer suksesnya pesta demokrasi di Bali, Buleleng memegang peran penting dalam menjaga situasi Pilkada tetap kondusif.
Menyongsong pemilihan kepala daerah serentak, pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, serta Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, seluruh pihak diharapkan berperan aktif.
Kadis Kominfosanti Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, menekankan bahwa media sosial adalah pisau bermata dua yang memiliki dampak positif dan negatif. Menurutnya, kedewasaan diri dalam bermedia sosial menjadi kunci utama untuk memutus rantai penyebaran informasi atau berita hoax yang cepat beredar.
“Masyarakat harus bijak menyikapi berita yang cepat beredar di media sosial, jangan hanya membaca judul lalu langsung membagikan. Konfirmasi kebenarannya terlebih dahulu, ini penting untuk memutus rantai informasi hoax yang dikonsumsi berantai oleh masyarakat,” ujar Suwarmawan, Selasa (28/5) siang.
Dalam upaya pencegahan, Diskominfosanti Buleleng telah melakukan banyak sosialisasi untuk memberikan edukasi tentang pentingnya menyaring informasi sebelum membagikannya. Sosialisasi ini dilakukan tidak hanya di Kota Singaraja, tetapi juga hingga ke desa/kelurahan sesuai jadwal yang telah disusun.
Selain itu, Dinas Kominfosanti Buleleng secara rutin mempublikasikan informasi-informasi hoax di media sosial melalui laman resmi Dinas Kominfosanti Buleleng – CSIRT Buleleng.
Baca Juga: WASPADA! Pencurian Motor di Rumah Kos Kembali Terjadi di Tabanan, Begini Modusnya
Dalam menangani konten politik yang menyimpang juga menjadi peran Bawaslu Buleleng. Ketua Bawaslu, Kadek Carna, menyatakan bahwa Bawaslu bekerja sama dengan Dinas Kominfosanti Buleleng dalam mencegah beredarnya konten-konten politik yang menyimpang di media sosial.
“Di media sosial sering dijumpai banyak konten politik yang melanggar, seperti menjelekkan pihak lain atau isi konten tidak benar yang menimbulkan konflik di masyarakat. Ini yang harus kami cegah dan tangani bersama Dinas Kominfosanti Buleleng,” terang Kadek Carna.
Bawaslu juga telah mengedukasi para calon yang ikut dalam Pemilu untuk cerdas berkampanye di media sosial maupun menggunakan alat peraga kampanye (APK) seperti pemasangan baliho. Terkait pelaporan pelanggaran kampanye, Kadek Carna menegaskan bahwa Bawaslu siap menangani laporan dari masyarakat setelah tiga hari setelah calon Pilkada ditetapkan.
“Sekarang banyak baliho bakal calon Pilkada terpasang di pinggir jalan, padahal KPU belum mengumumkan penetapan pasangan calon. Ketika ada laporan dari masyarakat, hal tersebut bukan wewenang kami berdasarkan Undang-undang, laporan itu lebih tepat ditujukan kepada Satpol PP Buleleng untuk ketertiban umum,” jelasnya. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana