BALIEXPRESS - Ratusan jurnalis, mahasiswa, dan masyarakat sipil tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Bali pada Selasa (28/5) untuk menolak RUU Penyiaran yang dinilai mengancam kemerdekaan pers dan demokrasi.
Aksi dimulai dengan berkumpul di depan Kantor Gubernur Bali dan kemudian berjalan kaki menuju Kantor DPRD Bali dipimpin Korlap Ambros Boli Berani.
Sesampainya di tujuan, para demonstran melakukan aksi simbolik berjalan mundur dan jongkok, merepresentasikan kemunduran demokrasi dan jongkoknya IQ anggota DPR RI yang membuat pasal-pasal dalam revisi UU Penyiaran ini.
Perwakilan dari PWI Bali, I Wayan Dira Arsana, menyampaikan orasi dengan tegas menolak RUU Penyiaran yang dinilai membelenggu pers dan membatasi upaya investigasi.
Yoyo Raharyo dari AJI Denpasar menambahkan bahwa RUU ini berpotensi menjadi pasal karet dengan pasal pencemaran nama baik dan berita bohong yang rentan disalahgunakan.
Ia melihat, DPR juga ingin kewenangan lebih besar ke KPI. Padahal sengketa pers selama ini sudah ditangani Dewan Pers. Meski sama-sama menganut prinsip independensi, pemilihan anggota Dewan Pers dan KPI berbeda.
"(Sebanyak) 9 orang di Dewan Pers adalah pilihan orang-orang pers, sementara KPI sarat dengan kepentingan politik karena orang-orang KPI atau KPID dipilih DPR RI dan DPRD," ujarnya.
Yang menarik lainnya adalah RUU Penyiaran ini berpotensi mengekang konten kreator di YouTube, Instagram, hingga TikTok dan lainnya.
Pada Bab IIIB draft RUU Penyiaran, dari Pasal 34A sampai Pasal 36B, berisi pasal-pasal yang menyangkut platform digital penyiaran.
Seperti Pasal 34F Ayat 2 yang mengatur bahwa penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lainnya wajib melakukan verifikasi konten siaran ke KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS) bahkan sampai sanksi pencabutan channel.
"Pasal ini dapat mengekang kebebasan berekspresi warga negara, dan berpotensi menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif, konten kreator di sejumlah platform digital (Youtube, Tiktok, Spotify, Vidio, dll), termasuk podcast di berbagai platform digital, pegiat media sosial dan lainnya," sebut aliansi ini dalam pernyataan sikapnya.
Menurutnya, negara tidak bisa mengatur sampai detail isi konten yang dibuat warga negaranya di media sosial.
Negara hanya cukup membuat aturan yang saat ini sudah ada, seperti di KUHP dan UU ITE, meski dua undang-undang ini juga masih terdapat pasal karet yang dapat mengancam kebebasan berekspresi.
Hal senada juga disampaikan perwakilan Amsi Bali, Rofiqi Hasan. Menurutnya, hal ini adalah tanda-tanda demokrasi dikebiri.
"Kebebaaan pers jangan sampai hilang, kebebasan pers hadiah dari gerakan reformasi mahasiswa dan masyarakat tahun 98. Kebebasn pers bukan untuk jurnalis tapi untuk masyarakat," katanya.
Massa aksi kemudian membacakan tujuh pernyataan sikap yang menegaskan penolakan terhadap RUU Penyiaran dan menuntut peninjauan ulang urgensinya. Mereka juga mendesak keterlibatan publik dan organisasi pers dalam proses legislasi.
Aksi ditutup dengan tabur bunga di depan Kantor DPRD Bali, dimana kartu pers diletakkan di atas tanah dan ditaburi bunga. Hal ini menjadi simbol kematian demokrasi dan kebebasan pers yang terancam oleh RUU Penyiaran.
Sekwan DPRD Provinsi Bali, Gede Indra, menerima tuntutan massa aksi dan menyatakan akan meneruskannya ke pusat. Pernyataan sikap dari demonstran pun telah dikirim melalui email ke Ketua DPRD dan Sekjen DPR RI. ***
Editor : Y. Raharyo