Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Jero Dasaran Alit Dihukum 6 Tahun Penjara karena Cabuli Gadis Buleleng, Ini Pernyataan Korban Lewat Tim Kuasa Hukum

IGA Kusuma Yoni • Kamis, 30 Mei 2024 | 14:36 WIB
Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit di PN Tabanan divonis 6 tahun penjara karena cabuli gadis asal Buleleng
Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit di PN Tabanan divonis 6 tahun penjara karena cabuli gadis asal Buleleng

Tabanan, Bali Express - Kasus kekerasan seksual atau pencabulan yang menjerat pemangku ganteng Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA) dengan korban gadis asal Buleleg, memasuki babak akhir. Pada Rabu (29/5), Pengadilan Negeri (PN) Tabanan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada JDA.

JDA, yang juga dikenal sebagai Jero Dasaran Alit, merupakan seorang pemangku atau rohaniawan di Bali. Statusnya ini menambah sorotan publik terhadap kasus ini, mengingat posisinya yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan spiritual.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ronny Widodo bersama hakim anggota Luh Made Kusuma Wardani dan I Gusti Lanang Indra Panditha, menyatakan JDA terbukti bersalah melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan," tegas Hakim Ronny.

Hakim menjelaskan bahwa JDA terbukti menyalahgunakan kekuasaannya sebagai rohaniawan untuk melakukan perbuatan cabul kepada korban berinisial NCK, yang saat itu berusia 22 tahun.

Perbuatan tersebut dilakukan Jero Dasaran Alit pada tanggal 21 September 2023 malam di kos korban di Kediri, Tabanan.

Hal ini diperberat dengan perbuatannya yang tidak sesuai norma dan kesopanan, serta sikapnya yang tidak mengakui kesalahan dan menghambat jalannya persidangan.

Mendengar vonis tersebut, Jero Dasaran Alit melalui kuasa hukumnya, I Kadek Agus Mulyawan, menyatakan banding. Mereka akan segera menyiapkan nota banding dan mengajukannya sebelum batas waktu yang ditentukan.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan mereka, yaitu 8 tahun penjara.

Sementara itu, tim kuasa hukum korban yang diwakili oleh Nyoman Yudara, menyatakan menerima putusan hakim.

Menurutnya, vonis tersebut sudah sesuai tuntutan jaksa penuntut dan telah memenuhi unsur pidana yang didakwakan.

"Kami dari pihak korban menyatakan menerima putusan hakim tersebut. Karena menurut kami putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan JPU dan memenuhi unsur dari tindak kejahatan yang dilakukan," jelasnya.

Kasus JDA ini telah menjadi sorotan publik sejak awal terungkapnya. Sosok JDA sebagai pemangku atau rohaniawan di Bali, yang seharusnya menjadi panutan umat, justru terjerat kasus asusila. ***

 

Editor : Y. Raharyo
#pencabulan #jero dasaran alit #kekerasan seksual