BALI EXPRESS-Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana (54) telah menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (30/5/2024).
Ia didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp 10 miliar terhadap investor dalam kepengurusan Izin Amdal dalam pembangunan apartemen dan resort.
Baca Juga: Jangan Asal Parkir, Berikut Agar #Cari_Aman Saat Parkir Moge
Salah satu Penasihat Hukum (PH) terdakwa Gede Pasek Suardika menggapi dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana tersebut.
Melalui media sosial facebooknya, Gede Pasek Suardika menyebut bahwa awal kasus ini mencuat disebutkan bahwa Ketut Riana selaku Bendesa Adat telah melakukan upaya-upaya pemerasan dalam proses transaksi jual beli yang dilakukan oleh AN dengan pemilik tanah di Desa Berawa, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Namun saat masuk dakwaan justru menjadi kasus pemerasan dalam kepengurusan izin investasi akomodasi pariwisata.
Baca Juga: Berdiri Sejak 1962, Usaha Bakpia Penerima KUR BRI Ini Jadi Tempat Oleh-Oleh Favorit di Yogyakarta
“Dipamerkan kasusnya jual beli lahan, langsung heboh...ehh masuk dakwaan jadi pengurusan izin investasi akomodasi pariwisata. Adakah yang ditutupi?” tulis Gede Pasek Suardika dikutip pada Jumat (31/05).
Lebih lanjut, Pasek Suardika juga menyebut bahwa lahan yang digunakan untuk investasi adalah lahan milik Pemprov Bali.
Pihaknya pun menyebut bahwa yang harus diselidiki adalah bagaimana tanah Pemprov Bali bisa diberikan kepada investor.
“Alam bawah sadar kita pasti tergiring dengan istilah... Tidak ada makan siang gratis. Cek KKN nya, Kalau pakai cara anak SD, cukup lihat berapa bayar ke Pemprop, lalu berapa dapat untung dioperkan ke pihak lain dari pihak yang membayar ke Pemprop. Jadikan dua kasus, yang satu lagi TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) maka jika terbukti baru kita paham tanah Bali memang dirampok oleh para oknum,” tulisnya.
Baca Juga: Uang Rp10 M yang Diminta Tak Kunjung Cair, Bendesa Adat Berawa Chat WhatsApp ke Korban Ngaku Galau
Pihaknya juga meminta menyelidiki oknum pejabat dan pengusaha yang melakukan praktek-praktek korupsi yang tentunya merugikan rakyat Bali.
“Langsung gulung pejabat dan pengusahanya, Karena diduga bisa merugikan rakyat Bali puluhan miliar untuk satu lokasi. Jika praktek-praktek begini dilakukan di ratusan aset Pemprop Bali khususnya di daerah pariwisata maka silakan hitung saja berapa bancakannya. Bukan hanya ratusan miliar tetapi menyentuh triliunan,” jelasnya.
Baca Juga: SEPERTI FILM LAGA! Jaksa Beberkan Adegan Penembakan Geng Meksiko Terhadap Warga Turki di Bali
“Ayo rakyat Bali cek aset aset Pemprop Bali di daerah wisata yang telah beralih jadi bancakan dengan orang-orang luar... Itu aset milik rakyat untuk kesejahteraan rakyat Bali. Bukan untuk dijadikan bancakan para oknum,” pungkasnya.
Editor : Wiwin Meliana