Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Miris! Bantu Pacar Mencuri, Janda Asal Jember Ditahan dan Gagal Dinikahi

IGA Kusuma Yoni • Kamis, 6 Juni 2024 | 16:05 WIB

Proses Restorative Justice terhadap tersangka Omyati di Kejari Tabanan.
Proses Restorative Justice terhadap tersangka Omyati di Kejari Tabanan.

TABANAN, BALI EXPRESS- Omyati, 38, janda asal Jember bisa dikatakan mengalami nasib apes.

Omyati ditahan selama 2 bulan di Lapas Kelas lllB Tabanan karena membantu pacarnya mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario milik I Wayan Sukerta, yang tidak lain merupakan majikannya.

Baca Juga: Viral Bule Tenteng Gas LPG 3 Kg di Jalanan Bali, Warganet: Subsidi Tepat Sasaran

Bahkan Omyati juga batal dinikahi oleh sang pacar yang bernama Ivan.

Cerita ini terungkap pada Rabu (5/6), dalam pelaksanaan restorative Justice terhadap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka Omyati dengan TKP di gudang toko UD. Widya Mandiri di Banjar Berteh Desa Perean Tengah Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan.

Adapun kronologi pencurian yang dilakukan oleh Omyati dan Pacarnya Ivan, dijelaskan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Ngurah Wahyu Resta dilakukan pada pada tanggal 31 April 2024 lalu.

Saat itu, Omyati disuruh Ivan untuk membantunya membukakan pintu gudang milik majikannya, Wayan Sukerta yang berada tepat di sebelah kamar yang ditinggali Ivan dan Omyati selama bekerja sebagai buruh cetak batako di UD Widya Mandiri di Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan.

Baca Juga: SDN Celukan Bawang Buleleng Memprihatinkan, Dua Ruang Kelas Nyaris Roboh, Siswa Belajar Bergantian

"Setelah membuka pintu tersebut, Ivan kemudian mengambil sepeda motor milik korban dan menggunakan sepeda motor itu untuk mengantar Omyati menunggu travel di Terminal Mengwi untuk membawa Omyati ke Jember," jelasnya.

Dari pengakuan Omyati, disebutkan Wahyu Resta, tersangka mau melakukan perintah Ivan untuk membuka pintu gudang karena Ivan mengaku menggunakan motor tersebut untuk mengantar Omyati ke Terminal Mengwi untuk pulang ke Jember, yang selanjutnya Omyati menyatakan jika Ivan berjanji akan menyusulnya dan berjanji untuk menikahi Omyati setelah hari Raya Idul Fitri yang lalu.

Baca Juga: Seru Banget! Glamping di Bali Ini Berada di Tengah Kebun Cengkih, Bisa Menyusuri Keindahan Air Terjun dan Peternakan Lebah

Namun ternyata kondisinya berbeda, setelah mengantar Omyati, ternyata Ivan melarikan sepeda motor tersebut dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturiti.

Setelah proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian, diketahuilah jika sepeda motor tersebut dicuri oleh Ivan dengan batuan Omyati.

Hingga akhirnya pada tanggal 8 April lalu, Omyati yang sedang berada di rumahnya di Desa Ajung Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember diamankan oleh petugas kepolisian dari Polsek Baturiti dan selanjutnya dibawa ke Polsek Baturiti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Dari introgasi yang dilakukan terhadap tersangka, tersangka Omyati mengakui jika sudah membantu Ivan untuk membuka pintu gudang. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerap pasal 362 junto pasal 59 KUHP dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara," ungkapnya.

 

 

 

Editor : Wiwin Meliana
#jember #gagal nikah #curi sepeda motor #tabanan