KLUNGKUNG, BALI EXPRESS - Tim Advokat yang tergabung dalam Bali Privacy menyampaikan keberatan kepada Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Agus Harimurti Yudhoyono, terkait dengan aturan yang melarang Desa Adat di Bali menjadi subjek hukum pemegang hak milik atas Tanah Adat.
Turut bergabung dalam Tim Advokat Bali Privacy adalah I Ketut Metra Jaya Aryana, SH., I Made Sonder, SH., I Nyoman Gede Sugiarta, SH., I Gede Druvananda Abhiseka, SH., MH., I Putu Dika Paradiswara, SH., Dewa Ayu Dwi Purmasari, S.H., dan Putu Pande Mahardika, S.H.
Ketua Tim Advokat Bali Privacy, I Wayan Sumardika, SH., CLA., menjelaskan bahwa mereka telah mengajukan surat laporan dengan Nomor: 41/BP-BD/VI/2024. Laporan ini diajukan berdasarkan sejumlah kajian yang dianggap dapat menjadi dasar kuat untuk mengajukan keberatan tersebut. Sumardika, yang juga merupakan tokoh masyarakat asal Desa Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung tersebut, menegaskan bahwa tanah yang mereka tempati saat ini telah diwariskan secara turun-temurun bahkan sebelum negara Indonesia berdiri.
“Kami adalah bagian dari Desa Adat di Bali, yang lahir dan dibesarkan di Bali, serta menempati Tanah Adat Bali secara turun-temurun,” tegasnya.
Sumardika menjelaskan bahwa Desa Adat Bali merupakan kumpulan masyarakat yang memiliki penguasaan atas Desa Adat, yang menimbulkan hubungan hukum yang dikenal sebagai hukum adat. Masyarakat adat di Bali juga memiliki kewajiban untuk menjaga, merawat, dan melestarikan keberadaan pura-pura sebagai tempat untuk memohon keselamatan bagi manusia dan alam semesta, serta menjalankan adat istiadat Bali.
“Seharusnya, tanah-tanah yang dikuasai oleh Desa Adat mendapatkan penegasan hak bahwa Desa Adat di Bali adalah subjek hukum pemegang hak milik atas Tanah Adat,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa jika Desa Adat di Bali dapat menjadi pemegang hak milik atas Tanah Adat, hal ini akan menjamin kelangsungan keberadaan Desa Adat sebagai bagian dari kearifan lokal, kekayaan, dan aset bangsa, yang turut berkontribusi pada devisa negara.
“Desa Adat di Bali akan punah dan bubar jika tidak mendapatkan perlindungan dari Pemerintah dan Negara, hanya karena adanya aturan yang melarang Desa Adat menjadi pemegang hak milik atas Tanah Adat,” imbuhnya.
Ia juga menyoroti bahwa jika Desa Adat hanya diberi Hak Penggunaan Lahan (HPL), maka tanah tersebut tidak benar-benar menjadi milik Desa Adat, melainkan hanya sebatas hak penggunaan. Ketika hak penggunaan tersebut berakhir, tanah adat tersebut akan menjadi milik Pemerintah atau Negara.
“Dalam kesempatan ini pula, kami memohon kepada Pemerintah Pusat melalui Menteri ATR/Kepala BPN RI, Agus Harimurti Yudhoyono, agar mendengar jeritan kami dan meninjau kembali aturan yang melarang Desa Adat di Bali menjadi subjek hukum pemegang sertifikat hak milik atas Tanah Adat,” lanjutnya.
“Kami berharap Desa Adat di Bali tetap menjadi subjek hukum pemegang SHM atas Tanah Adat, bukan hanya pemegang sertifikat HPL untuk selamanya, sebagaimana diatur dalam UU RI No.15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali,” pungkasnya. (*)