TABANAN, BALI EXPRESS- Satreskrim Polres Tabanan, Bali menerima laporan dugaan kekerasan seksual pada anak.
Korban kekerasan seksual di Tabanan itu adalah seorang bocah berumur 6 tahun. Ia diduga menjadi korban kekerasan seksual dengan pelaku seorang laki-laki berusia 20 tahun.
"Iya benar kami menerima laporan adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Korbannya berusia 6 tahun," ungkap Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Muhammad Said Husen pada Kamis, 6 Juni 2024.
Kasus ini terungkap pada 24 Mei lalu ketika korban menangis kesakitan saat ibunya membilas kemaluan korban saat mandi.
Saat itu, ibunya langsung memeriksa area sensitif tersebut. Selanjutnya ibu korban langsung membawa korban untuk diperiksa oleh dokter spesialis kulit dan kelamin di RSUD Singgasana Nyitdah di Kecamatan Kediri.
Dari hasil pemeriksaan luar ditemukan luka lecet. Luka lecet inilah yang menyebabkan rasa nyeri dan sakit ketika ketika oleh ibunya.
Untuk keperluan pengobatan, ibu korban selanjutnya diminta untuk melakukan pemeriksaan laboratorium.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium tersebut, diketahui jika korban menderita penyakit menular seksual (PMS) yang diakibatkan dari hubungan seksual dan disarankan untuk menjalani rawat inap di RSUD untuk proses penyembuhan.
Korban baru mengaku kepada ibunya jika telah mengalami dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang lelaki yang juga berasal dari wilayah banjar yang sama dengan korban.
Korban mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual di rumahnya saat korban menunggu kakaknya pulang dari sekolah.
Editor : I Made Mertawan