BALIEXPRESS.ID- Polda Bali membongkar sindikat penipuan online yang beraksi di Bali dan Surabaya.
Sebanyak lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Andhika Kurnia Pandia, 38; Muh Sabir, 32; A Jusman, 38; Muzakkir, 23; dan anak di bawah umur berinisial MIA, 16.
Polda Bali juga memasukkan tiga orang sebagai daftar pencarian orang (DPO) yaitu berinisal R, P, dan A.
Dalam melancarkan aksinya, para tersangka ini berbagi peran untuk menipu para korban.
"Peran keempat anak buah P yaitu sebagai operator media sosial yang menawarkan promo HP harga murah, khusus Muh Sabir juga membantu P merekrut anggota baru untuk melakukan penipuan online," ungkap Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Chandra didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan pada Selasa, 11 Juni 2024.
Tersangka memasarkan Hp murah sebenarnya untuk menipu dengan dengan cara membuat akun Instagram menyerupai akun Instagram milik toko aslinya.
Setelah itu, mereka membuat postingan penjualan, serta promo-promo dengan harga yang murah.
Untuk meyakinkan korban, sindikat ini membuat rekening dengan nama yang menyerupai nama toko handphone.
Alhasil, korban merasa yakin dan melakukan pembelian melalui akun palsu tersebut.
"Sejauh ini ada 14 orang yang melapor menjadi korban penipuan modus serupa ke Polda Bali. Diduga jumlah korban masih lebih banyak," imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, seperti Pasal 28 ayat 1 Jo. Pasal 45A ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Trsansaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara dan/atau denda Rp500 juta.
Ada juga, Pasal 55 KUHP tentang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Kasus ini sendiri terungkap berawal dari laporan Ida Bagus Gede Adi Wirawan, 31 yang mengalami kerugian Rp1,1 juta.
Wirawan menjadi salah satu korban penipuan berawal dari melihat postingan video reels dari akun Instagram @taraphone store pada 19 April 20024.
Akun tersebut mempromosikan penjualan handphone merk Iphone dengan harga murah.
Korban yang tertarik akhirnya melakukan transaksi pembelian Iphone 12 Pro Max.
Dia membayar dengan cara transfer ke rekening yang diberikan oleh akun @taraphone store atas nama PT Berkah Bersama Tarashop Rp1,1 juta.
Setelah uang terkirim, barang tak kunjung datang. Akhirnya, korban berinisiatif mendatangi Toko Taraphone di Dalung.
"Jadi salah satu karyawan toko itu menyampaikan kepada korban bahwa akun Instagram @taraphone store tersebut bukan merupakan akun resmi milik toko," tambahnya. (*)
Editor : I Made Mertawan