BALIEXPRESS.ID - Polda Bali telah menindaklanjuti laporan warga terhadap oknum Direktur Utama (Dirut) sebuah bank perkreditan rakyat (BPR) di Bali berinisial IBTA atas dugaan ilegal akses.
Penanganan kasus tersebut sudah naik status dari Dumas menjadi Laporan Polisi (LP), pada Selasa (11/6).
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum dari korban Ketut S dan Kadek S, I Gusti Putu Putra Yudhi Sanjaya.
Status laporan tersebut dinaikan setelah korban berkoordinasi dengan penyidik. Namun, pasal yang ditujukan untuk terlapor berubah dari tentang UU Penggunaan Data Pribadi menjadi Pasal 49 UU Perbankan.
"Bentuk koordinasi pelapor dengan penyidik berkaitan dengan kasus ini menjadi atensi karena sudah viral,” ungkapnya.
“Kasus ini juga sebelumnya sudah ada laporan di OJK dan pasalnya sama yaitu pasal 49 UU Perbankan, jadi bentuk laporan kami akan dikordinasikan dengan OJK oleh Polda, kemungkinan dijadikan satu, sebagai dasar dari korban yang dirugikan dan OJK tahu posisi dari para pelapor," ujarnya, Rabu (12/6).
Yudhi menjelaskan, alasan berubahnya pasal tersebut dari dumas awal, karena laporan tentang UU Penggunaan Data Pribadi belum bisa diterapkan, sebab UU tersebut berlaku pada 2022.
Sedangkan, KTP korban yang dipakai untuk ilegal akses atau transaksi fiktif oleh terlapor terjadi pada 2020. Maka dari itu, laporan korban disamakan dengan laporan di OJK.
Dengan dinaikannya status laporan ini, maka bisa dijadikan dasar kordinasi antara Polda Bali bersama OJK untuk memproses kasus tersebut.
Dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan belum memberikan respon.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga melaporkan Direktur Utama (Dirut) sebuah bank perkreditan rakyat (BPR) di Bali berinisial IBTA dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan ilegal akses pada Selasa (4/6) sore.
Sebab, terlapor diduga menggunakan data diri para korban tanpa sepengetahuan mereka untuk melakukan transaksi fiktif.
Adapun korban yang sudah melaporkan kasus ini yaitu dua orang berinisial I Kadek S, 30, dan I Ketut S, 61.
Kuasa Hukum korban I Gusti Putu Putra Yudhi Sanjaya menerangkan, sebetulnya ada 11 orang korban dengan total kerugian Rp 25 miliar yang pihaknya tangani dan dua diantaranya sudah membuat laporan.
Modus perkara ini disebutkan, pertama terlapor mendatangi pelapor Kadek S pada 2018. IBTA meminjam KTP pelapor untuk keperluan membeli tanah.
Kemudian sekitar 2020, Kadek S ingin membeli sepeda motor. Tetapi terungkap bahwa namanya disebut telah melakukan kredit di BPR dari IBTA.
Alhasil, korban tidak bisa melakukan kredit untuk pembelian sepeda motor. Setelah kejadian itu, pria asal Manggis, Karangasem ini mengunjungi IBTA untuk menanyakan apakah benar data dirinya dipergunakan untuk kredit di bank dan diiyakan oleh terlapor.
Berikutnya Kadek S mendatangi BPR dari IBTA untuk memastikan kembali data dirinya benar digunakan atau tidak, dan diketahui hal itu memang benar.
Korban juga menerima pemberian dan surat peringatan (SP1) dari tim likuidasi BPR dari IBTA.
Disebutkan bahwa Kadek telah melakukan kredit sebanyak enam kali di BPR tersebut dengan total kredit Rp 4.439 356 316.
Maka dari itu pria ini melapor ke polisi dan melampirkan sejumlah bukti fotokopi surat pemberitahuan penyelesaian kredit, serta beberapa surat SP1 terkait pinjaman pokok.
Modus hampir serupa dialami I Ketut S pada 2022. Awalnya Ketut S mendatangi IBTA untuk meminjam uang sebesar Rp 80 juta dengan hanya jaminan KTP dan sertifikat tanah.
Lalu sekitar Juni 2023, hutang tersebut sudah dilunasi kepada terlapor yang merupakan direktur sebuah BPR di Bali.
Tak disangka pada Desember 2023, pelapor justru ditelepon dan didatangi oleh orang-orang dari OJK di tempat kerja pelapor.
Sehingga, pria yang juga asal Manggis, Karangasem ini mengunjungi IBTA untuk menanyakan apakah benar data dirinya dipergunakan untuk kredit di bank.
Hal itu pun diiyakan oleh terlapor. Seperti Kadek S, Ketut S juga memastikan terkait penggunaaan data dirinya ke BPR dari IBTA dan dibenarkan bahwa data tersebut dipakai untuk kredit.
Pelapor Ketut S menerima pemberitahuan dan Surat Peringatan (SP1) dari tim likuidasi BPR dengan terlapor sebagai direkturnya.
Ketut S disebut telah melakukan kredit sebanyak enam kali di BPR tersebut dengan total kredit Rp 2.949.093.129.
Maka dari itu ia juga melapor ke polisi dengan melampirkan berbagai barang bukti fotokopi Surat Pernyataan yang ditandatangani IBTA tertanggal 16 April 2024.
Sisanya barang bukti tersebut mirip dengan yang diajukan oleh Kadek S. Melalui laporan ini, para korban berharap Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia. ***
Editor : I Putu Suyatra