DENPASAR, BALI EXPRESS - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bali, I Made Teja, menekankan pentingnya percepatan penanganan sampah melalui pemilahan sampah di seluruh kabupaten dan kota di Bali.
Teja menjelaskan upaya yang telah dilakukan dan tantangan yang dihadapi dalam implementasi kebijakan tersebut.
Baca Juga: Kurangi Kemacetan, Arus Lalin Jalan Benesari Kuta Akhirnya Dirubah
“Ini kita sedang dorong teman-teman di kabupaten/kota, supaya pemilahan sampah ini jalan. Pergub-nya sudah lama, karena kemarin ada Covid-19, kami sekarang upayakan masing-masing. Denpasar sudah melakukan percepatan," ujar Teja, Rabu (12/6).
Ia menambahkan bahwa Denpasar telah menjadi contoh dalam pelaksanaan kebijakan pemilahan sampah, dan dorongan serupa juga diberikan kepada kabupaten lainnya dengan harapan yang sama.
Teja mengakui bahwa persoalan sampah di masing-masing kabupaten dan kota menjadi semakin serius.
"Memang harus kita dorong terus ini, ini kan permasalahan sampah di masing-masing kabupaten/kota menjadi persoalan karena di TPS sudah penuh, kemudian teknologi yang dilakukan juga cukup (menelan) biaya besar," jelasnya.
Menurutnya, teknologi pengolahan sampah memerlukan biaya yang signifikan, yang menjadi salah satu tantangan utama.
Mengenai target yang ingin dicapai, Teja menyatakan bahwa pihaknya berharap ada peningkatan perbaikan pada akhir tahun 2024.
"Target kita akhir tahun 2024 ini sudah ada peningkatan perbaikan. Intinya TPA kita supaya umurnya masih bisa dipertahankan untuk pengolahan sampah," katanya.
Hal ini penting untuk memastikan tempat pembuangan akhir (TPA) dapat beroperasi lebih lama.
Menanggapi pertanyaan tentang efektivitas tong sampah organik dan an-organik yang dibagikan kepada masyarakat sebelumnya, Teja menegaskan bahwa bukan masalah efektivitas, melainkan semangat yang perlu disamakan dari desa hingga kota.
"Bukan tidak efektif, tapi memang perlu sekarang kan agar semangatnya sama di desa sampai itu (kota) sama. Itu aja poinnya," jelasnya.
Sanksi bagi masyarakat yang belum patuh dengan kebijakan pemilahan sampah juga telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) masing-masing kabupaten/kota.
"Ya sanksinya di masing-masing kan perdanya sudah ada. Tinggal masing-masing kab/kota masalahnya itu, kami kan hanya mendorong," tutup Teja.
Baca Juga: Chandra Asri Group Resmikan Showcase Nasional Jalan Aspal Plastik di Bali
Sebelumnya, DLHK Kota Denpasar mendorong desa adat untuk membuat awig-awig tentang pengelolaan sampah.
Nantinya, terkait pelaksanaannya, desa adat dan desa dinas saling berkolaborasi untuk penanganan sampah. Selain itu juga diharapkan dapat dibentuk Tim Juru Pemantau Lingkungan (Jumali) di masing-masing wilayah.(ika)
Editor : Wiwin Meliana