BALIEXPRESS.ID- Damon Anthony Alexander Hills, 50, WNA asal Inggris ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian truk di depan Toko Timbul Mora Ceramic, Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali pada Minggu, 9 Juni 2024.
WNA ini mencuri truk seorang pengemudi yang tengah melintas di depan toko tersebut.
Dalam melancarkan perbuatannya, bule tersebut terlebih dahulu menganiaya sopir truk. Kemudian, ia membawa truk tersebut kabur ke Bandara Ngurah Rai, Bali.
Dalam perjalanan, dia menabrak sejumlah bangunan dan kendaraan hingga mengalami kerusakan.
Kasus ini ditangani Polsek Kuta Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Damon mencuri truk karena panik dan ketakutan karena merasa diikuti seseorang.
“WNA inisial DAAHS (Damon Anthony Alexander Hills, Red) dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Terancam dihukum 5 tahun penjara atas perbuatannya," ungkap Kapolsek Kuta Utara AKP Muhammad Rizky Fernandez pada Kamis, 13 Juni 2024.
Selain itu, dia juga terancam pasal berlapis, yaitu pasal perusakan karena merusak sejumlah properti saat berkendara truk curian.
Kemudian pasal kecelakaan lalu lintas. Bule ini terancam pasal ini karena menabrak sejumlah pengendara lain saat mengemudikan truk curian.
Saat ini, polisi juga masih menunggu hasil tes urine dan psikologis Damon untuk mendalami motifnya lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan pada kesempatan terpisah menegaskan bahwa bule itu tak hanya mencuri.
Saat kabur mengemudikan truk curian, banyak fasilitas umum rusak karena ditabrak dari jalur TKP pencurian hingga Bandara Ngurah Rai.
"Ada banyak titik kerusakan. Juga sejumlah kendaraan ringsek. Ini menjadi bagian proses yang dilakukan polres Badung," tegas Jansen. (*)
Editor : I Made Mertawan