BALIEXPRESS.ID - Penetapan Sukojin sebagai tersangka atas insiden kebakaran di Gudang Gas LPG, Jalan Cargo Taman I, Banjar Uma Sari, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Bali menjadi babak baru proses hukum terhadap kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laurens Rajamangapul Heselo menerangkan, Sukojin ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Yakni melakukan olah TKP, menghimpun keterangan saksi-saksi di TKP, saksi ahli dan disesuaikan dengan bukti-bukti yang ada.
Pihaknya pun dapat mengungkap fakta bahwa gudang milik tersangka Sukojin tidak punya izin sebagai pengecer, agen, maupun distributor gas LPG dari Pertamina. Dengan demikiam gudang LPG itu bodong dalam penyaluran gas.
Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik dalam pemeriksaan, dia menampung tabung gas elpiji berbagai ukuran.
Tabung gas ukuran 5 Kg, 12 Kg dan 50 Kg diambil dari agen resmi.
Sementara gas ukuran 3 Kg diambil dari pangkalan.
"Kami berkoordinasi dengan beberapa dinas atau instansi terkait yang berkompetensi memberikan keterangan terkait dengan proses penanganan perkara ini," tambahnya.
Tragedi kebakaran Gudang Gas LPG di Jalan Cargo Taman I, Denpasar Utara, berlangsung pada Minggu (9/6) sekitar Pkul 06.00 WITA.
Sukojin diduga lalai dalam mengelola gudangnya dan melanggar aturan perizinan usaha, sehingga menyebabkan ledakan dan kebakaran dahsyat.
Akibatnya, 12 orang kehilangan nyawa dan 6 orang lainnya mengalami luka bakar serius.
Atas dugaan kelalaian dan pelanggaran aturan tersebut, Sukojin disangkakan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran.
Kemudian Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal.
Berikut Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait kegiatan usaha tanpa izin, dan Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait perubahan ketentuan dalam UU Migas.
Hukuman maksimal yang akan diterima Sukojin adalah 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. ***
Editor : Y. Raharyo