Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sempat Terkendala, Pembersihan Retuntuhan Batu Kapur Pantai Pemutih Baru Dikerjakan

Putu Resa Kertawedangga • Senin, 17 Juni 2024 | 03:16 WIB
PEMBERSIHAN: Penurunan alat berat ke Pantai Pemutih, Desa Pecatu, Kuta Selatan untuk pembersihan retuthan batu kapur, Sabtu (15/6).
PEMBERSIHAN: Penurunan alat berat ke Pantai Pemutih, Desa Pecatu, Kuta Selatan untuk pembersihan retuthan batu kapur, Sabtu (15/6).

 

BALIEXPRESS.ID - Pengerukan tebing di kawasan Pantai Pemutih, Desa Pecatu, Kuta Selatan sempat menjadi sorotan publik.

Selain izin yang dipertanyakan ada juga dampak dari pengerukan yang terjatuh ke pantai.

Pembersihan reruntuhan batu kapur pun telah dilakukan namun terjadi kendala adanya ombak besar.

Bahkan di media sosial pun telah beredar video proses pembersihan menggunakan alat berat. Dalam postingan tersebut tertulis “Sempat terkendala ombak besar, kegiatan pembersihan material longsor Pantai Pemutih, Desa Pecatu, Kuta Selatan mulai dilaksanakan Sabtu (15/6)”.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, pun tak menampik jika pembersihan tersebut baru dikerjakan. Pihaknya pun terus melakukan pemantauan pembersihan batu kapur di kawasan tersebut.

“Itu (pembersihan) baru tiga hari yang lalu mulai kerja. Minggu lalu saya sempat ngecek kesana, alat-alat beratnya baru datang,” ujar Suryanegara saat dikonfirmasi Minggu (16/6).

Menurutnya, pemantauan ini dilakukan setelah adanya reruntuhan batu kapur dari aktivitas pembangunan akomodasi wisata.

Pemantauan batu kapur tersebut terus dilakukan oleh BKO Kuta Selatan, Trantib Kecamatan Kuta Selatan dan Pemerintah Desa Pecatu.

“Kami terus pantau, sampai saat ini hanya dilakukan pembersihan pantai saja, belum ada proyek pembangunan pada lahan tebing yang ditata,” ungkapnya.

Meski demikian, Suryanegara menerangkan, pemilik lahan mendapatkan waktu sampai 21 Juni 2024 untuk pembersihan reruntuhan batu kapur. Hal tersebut terhitung usai pihak proyek melakukan klarifikasi perizinan dan membuat surat pernyataan pada 21 Mei 2024.

"Jadi kalau di surat perjanjian kan sampai dengan tanggal 21 juni 2024. Kalau belum selesai juga akan kami pertimbangkan progresnya. Bahkan bila sampai dengan tanggal 21 Juni 2024 belum selesai kami juga pastikan permohohan perpanjangan waktunya,” jelas birokrat asal Denpasar tersebut. (*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#bali #tebing #pengerukan #Pantai Pemutih #badung