Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pengakuan I Wayan Rawan: Dulu Jualan Pindang, Kini Oplos LPG di Badung Demi Bayar Utang

I Gede Paramasutha • Kamis, 20 Juni 2024 | 00:38 WIB

 

Pengoplos LPG subsidi, I Wayan Rawan yang ditangkap Polda Bali di Banjar Pande, Abiansemal, Badung.
Pengoplos LPG subsidi, I Wayan Rawan yang ditangkap Polda Bali di Banjar Pande, Abiansemal, Badung.

BALI EXPRESS.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali membeberkan hasil penggerebekan pengoplos gas LPG di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Badung, Rabu (19/6/2024).

Dalam kesempatan itu, polisi mengungkap motif tersangka I Wayan Rawan, 61, melakukan pengoplosan elpiji subsidi.

Sebelumnya diberitakan bahwa Polda Bali yang menggerebek praktek pengoplosan gas LPG di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Badung, pada Minggu (16/6).

Seorang pelaku bernama I Wayan Rawan dan barang bukti tabung gas pun dapat diamankan.

Waktu itu Rawan tertangkap tangan melakukan pengoplosan atau pemindahan isi dari gas LPG 3 Kg ke dalam gas LPG ukuran 12 Kg di TKP.

Ada sebanyak 15 tabung gas LPG ukuran 12 Kg sedang dalam proses pengisian dari gas LPG ukuran 3 Kg.

Sehingga, petugas meringkus Rawan selaku pemilik rumah sekaligus pelaku pengoplosan.

Selain itu, Ditreskrimsus menyita barang bukti ratusan tabung gas. Rinciannya, tujuh buah tabung gas LPG 12 Kg kosong; 40 buah tabung gas LPG 12 Kg berisi; 107 buah tabung gas LPG 3 Kg berisi; 174 buah tabung gas LPG 3 Kg kosong.

Polisi juga menyita 15 buah pipa besi dengan panjang kurang lebih 15 cm (alat memindahkan isi gas ke tabung lain).

Kemudian satu unit mobil Suzuki Carry Nopol DK-8204-FE warna hitam; serta peralatan lainnya yang digunakan pelaku untuk mengoplos.

Dari konferensi pers Rabu (19/6/2024), terungkap bahwa ternyata Wayan Rawan dulunya adalah penjual pindang bersama istrinya di Pasar Ubud, Gianyar.

Menurut Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, tersangka nyambi menjual gas LPG 3 kg bukan melalui jalur resmi di rumahnya, Banjar Pande, sudah selama empat tahun.

Kemudian karena faktor ekonomi, dia malah nekat melakukan pengoplosan gas subsidi ke dalam tabung nonsubsidi demi keuntungan yang lebih banyak.

"Motifnya itu masalah ekonomi, dia punya utang juga, motivasi mau bayar angsuran bank," kata AKBP Ranefli dalam konferensi pers di Lobby Kantor Ditreskrimsus Polda Bali.

Dia menjelaskan, dari mengoplos gas elpiji subsidi, Wayan Rawan pun bisa menambah pemasukan untuk bayar angsuran bank.

Sedangkan, Polda Bali bisa menemukan kejahatan ini karena melihat langsung atau Rawan tertangkap tangan saat melakukan aksinya.

Atas perbuatannya, Rawan disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 60 miliar. ***

Editor : Y. Raharyo
#abiansemal #Wayan Rawan #Oplos LPG #badung