BALIEXPRESS.ID – Kabupaten Klungkung darurat peredaran narkotika. Sebab kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Klungkung seakan tidak ada habisnya.
Bahkan pelaku yang diamankan jumlahnya semakin banyak hanya dalam kurun waktu 15 hari.
Hal itu dibuktikan dengan hasil pengungkapan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Klungkung selama Operasi Antik Agung 2024 berlangsung.
Total ada 12 orang tersangka yang dibekuk dari 6 TKP berbeda, 5 diantaranya berlokasi di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Bali, dan satu berlokasi di Kecamatan Dawan. Adapun total barang bukti yang diamankan sebanyak 16 paket shabu dengan berat 2,88 Gram Brutto atau 0,95 Gram Netto.
Kapolres Klungkung AKBP Umar didampingi Kasatresnarkoba Polres Klungkung AKP I Made Gede Sudarta menjelaskan bahwa Operasi Antik Agung 2024 digelar 31 Mei hingga 15 Juni 2024. Pihaknya pun berhasil mengamankan 12 orang tersangka kasus tindak pidana narkotika dari 6 TKP berbeda.
Mereka diantaranya SA alias S, EG alias E alias T, MDD alias D, MR alias A, P alias A alias K, MRKU alias I als F, MSM alias L, IPSJ alias IK, IMASA alias G, IMS, MGPP dan W.
“Para ersangka berhasil ditangkap berawal dari penyelidikan Team Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung berdasarkan pemetaan jaringan serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya,” tegasnya Kamis (20/6).
Lebih lanjut ia menjelaskan tersangka SA alias S dan EG alias E alias T dibekuk pada 31 Mei 2024 di sebuah rumah kos di Jalan Batu Mulapan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung dengan barang bukti berupa 1 paket shabu masing-masing dengan berat 0,19 gram bruto atau 0,03 gram netto.
Selanjutnya tersangka MDD alias D dan MR alias A ditangkap juga pada 31 Mei 2024 di sebuah rumah Kos di Jalan Batumulapan Desa Batununggul Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung dengan barang bukti berupa 2 paket shabu masing-masing dengan berat 0,17 gram bruto atau 0,01 gram netto.
Selanjutnya tersangka P alias A alias K, MRKU alias I als F, dan MSM alias L dibekuk pada 31 Mei 2024 di sebuah Villa di Jalan Buyuk Limo Desa Kutampi Kaler Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung dengan barang bukti tiga paket sabu seberat berat 0,22 gram bruto atau 0,05 gram netto, dan dua paket sabu seberat berat 0,15 gram bruto atau 0,10 gram netto.
TKP selanjutnya masih berada di Kecamatan Nusa Penida, yakni tersangka berinisial IPSJ alias IK dibekuk di Telaga Tinggian Desa Kutampi Kaler Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung dengan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 0,30 gram bruto atau 0,19 gram netto, 0,12 gram bruto atau 0,08 gram netto, dan 0,09 gram bruto atau 0,06 gram netto.
Kemudian ada tersangka IMASA alias G dan IMS yang dibekuk 6 Juni 2024 di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Kutampi Desa Kutampi Kaler Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung. Dari tersangka diamankan barang bukti berupa dua paket satu seberat 0,10 gram bruto atau 0,06 gram netto dan 1,85 gram bruto atau 0,05 gram netto.
TKP terakhir ada di Kecamatan Dawan tepatnya di samping sebuah warung tertutup yang berlokasi di areal parkir barat Pura Goa Lawah Desa Pesinggahan Kecamatan Dawan, Sabtu (15/6). Tersangka yang diamankan adalah MGPP dan W dengan barang bukti dua paket shabu dengan berat 0,28 gram bruto atau 0,07 gram netto dan 0,27 gram bruto atau 0,05 gram netto.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari total 12 tersangka 9 tersangka berstatus sebagai pengguna dan tiga orang yakni SA, EG dan IPSJ merupakan pengguna sekaligus pengedar,” lanjutnya.
Ditambahkannya jika ke-12 tersangka belum pernah dihukum sebelumnya. Kini mereka diancam pasal 112 dan 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)