BALIEXPRESS.ID - Demo digelar Aliansi Kebhinekaan Bali untuk mendesak proses hukum terhadap Arya Wedakarna (AWK) di depan Mako Polda Bali pada Kamis (20/6).
Mereka menuntut agar AWK segera ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan ujaran kebencian bernada SARA.
Pantauan Bali Express Jawa Pos Grup di lokasi, tampak massa aksi ada yang berpakaian adat Bali dan ada juga yang mengenakan peci.
Mereka membawa spanduk berisi tulisan tuntutan mereka, serta sejumlah bendera merah putih.
Ketua Aliansi Kebhinekaan Bali Arya Bagiastra menjelaskan, tuntutan proses hukum terhadap AWK merupakan perjuangan yang akan terus berlanjut.
Bahkan pihaknya menetapkan deadline kepada kepolisian mengenai penetapan tersangka.
"Tadi sudah ada komitmen bahwa (tuntutan) kami akan diterima (oleh Polda Bali) setelah 1 Juli 2024, selambat lambatnya 7 Juli. Deadline penetapan tersangka dari kami 18 Juli," ucapnya.
Jika tuntutan yang sudah disampaikan oleh wakil mereka tidak dilaksanakan, maka Aliansi Kebhinekaan Bali akan menggelar aksi yang lebih besar dengan masa yang lebih banyak.
Pihaknya berharap kepolisian tetapkan tersangka sesuai dengan prosedur hukum. Sehingga, mereka bisa beradu bukti atau beradu argumentasi di pengadilan.
"Harapan kami tentunya, bahwa perkara ini segera diproses. Kemudian kalau memang lidik ke sidik, ini tentunya sudah ada indikasi tindak pidana, tinggal diperiksa kemudian gelar perkara," tambahnya.
Pihaknya akan terus mendesak sampai prosedur hukum ini benar-benar dijalankan karena tidak ada yang kebal hukum di bumi ini.
Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan yang dikonfirmasi mengenai demo tersebut belum bisa memberikan keterangan.
Editor : Nyoman Suarna