BALIEXPRESS.ID - Eks Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), I Gusti Putu Artha, menyampaikan uneg-unegnya melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Mabes Polri yang ia posting di laman Facebook-nya.
Ia miris melihat kejadian kebakaran gudang gas yang sampai menelan korban jiwa sebanyak 17 orang ini ditindak sangat lamban aparat dan pemerintahan di Bali.
Padahal, selain korban jiwa, gudang gas tersebut tampaknya bermasalah. Dirinya pun meminta agar Mabes Polri turun untuk menangani kasus tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali Dewa Darmadi enggan berkomentar.
Ia menyampaikan bahwa hal tersebut bukan wewenangnya untuk memberikan komentar. Menurutnya, lebih tepat ditanyakan langsung pada Pj Gubernur Bali.
Namun, perihal praktik pengoplosan tersebut aturannya adalan langsung undang-undang.
"Kondisi pendistribusian dan pemanfaatan penggandaan segala macem terkait operasional kan ada undang-undang migas. Kemudian ada undang-undang perlindungan konsumen. Itu bukan kewenangan di kami,” katanya, Sabtu (22/6).
Sementara, jika berhubungan dengan pelanggaran undang-undang, maka merupakan ranah kepolisian. Terlebih ada Pertamina dan Hiswana Migas yang sebetulnya memiliki kewenangan dan memiliki ranah distribusi gas.
Ia mengklaim, Satpol PP Provinsi lebih mengenai pelanggaran peraturan daerah. Meski, Satpol PP Provinsi melakukan sidak berapa hari lalu ke gudang-gudang elpiji, itu dilakukan karena ada laporan masyarakat adanya aktivitas penjualan gas. Namun, setelah didatangi tidak ada ditemukan tabung gas elpiji 3 kilogram.
"Itu dilaporkan karena ada kekhawatiran usai kebakaran di Jalan Cargo. Kan takut juga dampak yang ditimbulkan," ungkapnya.
Satpol PP Provinsi Bali memanggil beberapa pemilik perusahaan karena berkaitan persyaratan administrasi. Dikatakan Hiswana Migas dan hadir di Kantor Satpol PP Provinsi saat pemanggilan tersebut. Karena tidak ada gas elpiji yang dijual maka tidak menjadi tanggung jawab Hiswana Migas.
Perwakilan Pertamina yang hadir menjelaskan kepada pemilik usaha tersebut, salah satu syarat menjual gas elpiji harus ada persyaratan kerja sama antara agen dengan outlet. "Soal penggudangan persyaratan gudang ada SOP segala macem. Dan harus ada plang supaya masyarakat tidka bertanya-tanya ada aktivitas apa di dalamnya," jelasnya.
Lebih lanjut, Dewa Darmadi menegaskan mengenai pengoplosan gas Elpiji bukan wewenang Satpol PP. Pihaknya berkewajiban menjaga kondisi dan situasi tertib di lingkungan sesuai kewenan.
"Kalau itu terbukti (pengoplosan) itu bukan tugas kami. Kami hanya menjaga situasi dan kondisi tertib di lingkungan di mana aktivitas itu ada, itu peraturan tugas kami sesuai laporan masyarakat," tutupnya.(*)
Editor : I Dewa Gede Rastana