BALIEXPRESS.ID- Gede Pasek Suardika turut menanggapi terkait sertifikat porjar (Pekan Olahraga Pelajar) yang tidak bisa digunakan untuk mendaftar sekolah.
Melalui akun media sosial facebooknya, Gede Pasek Suardika memberi sindiran menohok terkait syarat pendaftaran peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK jalur zonasi prestasi sertifikat diterbitkan paling singkat enam bulan.
Politisi sekaligus advokat ini menyebut bahwa aturan tersebut sangat unik lantaran prestasi nyata bisa kalah dengan katabelece anggota dewan.
Baca Juga: GERAM! Gadis di Bali Diduga Alami Kekerasan, Warganet Soroti Pekerjaan Orang Tua Terduga Pelaku
“Memang unik prestasi nyata bisa bisa nanti malah kalah dengan katabelece anggota dewan dan jalur belakang,” tulisnya dikutip pada Selasa (25/06).
Lebih lanjut, pihaknya juga menyinggung soal syarat sertifikat porjar yang minimal diterbitkan enam bulan.
Hal ini secara otomatis, atlet yang meraih medali Porjar provinsi yang terselenggara Juni lalu tidak bisa menggunakan sertifikat tersebut mencari sekolah lewat jalur prestasi.
Baca Juga: VIRAL! Gadis di Bali Alami Kekerasan Diduga oleh Mantan Kekasih, Tak Berani Bersuara Karena Hal Ini
Ini berdasarkan, Keputusan Gubernur Bali Nomor 264/03-A/HK/2024 bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
“Jika harus minimal di atas enam bulan, ya pelaksanaan Porjar dong jangan digelar mepet sekali waktunya dengan PPDB,” tulisnya.
Pihaknya juga menyarankan agar urusan sepele tidak dibuat ribet sehingga tidak berdampak pada siswa.
“Urusan sepele dibuat ribet banget kasihan yang berprestasi bisa kalah dengan yang berkoneksi,” sindirnya.
Baca Juga: Selamat Jalan Gede, Kecelakaan Maut di Tabanan Bali Tewaskan Pengendara Scoopy, 5 Orang Luka-Luka
Dari data yang dihimpun Koran Bali Express, sebanyak 64.280 siswa yang dinyatakan lulus dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh Bali mulai mengikuti pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Yang mana, pelaksanaan PPDB SMA/SMK diawali dengan jalur afirmasi dan inklusi mulai 19 Juni hingga 29 Juni.
Sedangkan jalur perpindahan tugas orang tua, sertifikat prestasi, zonasi, rangking nilai rapor pendaftaran dimulai 26 Juni hingga 29 Juni.
Untuk penerimaannya sendiri, dibagi menjadi sejumlah jalur.
Jalur afirmasi sebanyak 15 persen dari total jumlah daya tampung sekolah, jalur zonasi 50 persen, jalur perpindahan tugas orang tua 5 persen, dan jalur prestasi 30 persen.
Editor : Wiwin Meliana