BALIEXPRESS – Usai digerebek di Villa Haty Indah di Banjar Batan Wani, Desa Kukuh, Kecamatan Marga Kabupaten Tabanan melalui operasi Pengawasan Bali Becik, ke-103 WNA tersebut dibawa ke kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap 103 WNA tersebut, mereka ditempatkan di rumah Ditensi Imigrasi Ngurah Rai," Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar Muhammad Godam, dalam siaran pers yang diterima koran ini.
Sementara itu, dari informasi yang didapat koran ini, terungkap, Villa Haty Indah merupakan milik Mr. Bob (Alm) yang berasal dari Turky.
Villa tersebut dikelola oleh pacar Mr. BOB atas nama Ibu Asdianti.
Saat ini, villa tersebut disewa oleh Adrian yang berasal dari Jakarta dan diduga tinggal di kawasan Sanggulan, Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan.
Namun, sejak penggerebekan yang dilakukan tim gabungan hingga Kamis sore, pemilik villa dan penyewa villa tidak bisa dihubungi.
Seperti diketahui, sebanyak 103 WNA yang diduga terlibat dalam sindikat internasional skimming dan penipuan online berhasil diamankan dalam operasi gabungan.
Operasi tersebut melibatkan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian bersama tim gabungan Polri/TNI, Imigrasi Denpasar, Imigrasi Ngurah Rai, dan Imigrasi Buleleng.
Penggerebekan ini dilakukan pada Rabu (26/6) sore di Villa Haty Indah, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.
Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Gusti Made Berata menjelaskan bahwa 103 WNA tersebut diamankan di Villa Haty Indah, yang beralamat di Banjar Batan Wani, Desa Kukuh.
Operasi Pengawasan Bali Becik ini melibatkan 12 perempuan dan 91 laki-laki yang berasal dari China, Malaysia, dan Taiwan.
Baca Juga: ASTAGA! Tetangga Cium Bau Menyengat, Ternyata Mahasiswi Membusuk dalam Kamar Kos
"Penggerebekan dilakukan pada Rabu sore (26/6) bersama dengan tim gabungan dari pihak Imigrasi," jelasnya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sekitar 2.500 handphone dari berbagai merek serta ratusan komputer yang diduga digunakan untuk kegiatan skimming oleh para WNA yang tinggal di villa tersebut.
Safar Muhammad Godam, menjelaskan, pengawasan terhadap Villa Haty Indah sudah dilakukan secara tertutup sejak Rabu pukul 10.00 Wita.
Pada pukul 15.00 WITA, petugas gabungan melakukan penyerbuan dengan melompati pagar villa dan menggeledah seluruh isi villa.
"Dari penggeledahan tersebut ditemukan sebanyak 103 orang WNA yang bekerja secara ilegal. Dari interogasi awal di lokasi, diketahui bahwa 14 orang adalah warga negara Taiwan," ujarnya.
Dokumen pendukung memperkuat dugaan ini. Sisanya, sebanyak 89 orang WNA dari China dan Malaysia, diduga tidak memiliki dokumen sah dan menyalahgunakan izin keimigrasian.
Ratusan WNA ini diduga telah tinggal di Villa Haty Indah sejak Mei 2024. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, mereka dibawa ke kantor Imigrasi Ngurah Rai.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap 103 WNA tersebut. Mereka ditempatkan di rumah detensi imigrasi Ngurah Rai," tambah Safar.
Editor : Nyoman Suarna