BALIEXPRESS.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar Bendesa Adat Berawa Ketut Riana berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (27/6/2024).
Sejumlah saksi dihadirkan dalam agenda tersebut, salah satunya Andianto Nahak.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gede Putra Astawa tersebut, Andianto dicecar berbagai pertanyaan mengenai riwayat permintaan dana sebesar Rp 10 miliar dari terdakwa.
Pria itu mengaku dirinya sebagai Direktur PT Bali Grace Efata selaku konsultan perizinan.
Pihaknya memperoleh kontrak untuk mengurus perizinan dari PT Bali Berawa Utama yang akan membangun vila dan apartemen bernama Magnum Estate di Desa Adat Berawa, Tibubeneng, Kuta Utara, Bali.
Singkat cerita Andianto bertemu dengan Terdakwa, karena tanda tangan Bendesa Adat Berawa sangat dibutuhkan untuk mengurus perizinan tersebut.
Namun dia mengklaim malah dimintai uang sebesar Rp 10 miliar dengan dalih sebagai kontribusi untuk desa adat, barulah tanda tangan untuk perizinan akan diberikan terdakwa.
"Saya dari awal mengatakan tidak bisa menyanggupi permintaan sebesar itu, karena nilai kontrak perusahaan saya untuk mengurus perizinan hanya Rp 3,6 miliar," ujarnya.
Ada sebuah percakapan WhatsApp yang menarik antara Ketut Riana dengan Andianto terkait permintaan Rp 10 miliar.
Ternyata, dalam chat yang terdakwa sempat menyebutkan dana tersebut tak sepenuhnya disetor untuk desa melainkan ada bagian yang bisa mereka nikmati secara pribadi bersama.
"Izin Pak Andi dikeluarkan Rp 10 miliar, disetor untuk desa adat Rp 4 miliar, dan sisanya dibagi dua, itu chat yang disampaikan terdakwa," ujar Andianto.
Namun, saksi mengaku tidak menanggapi hal yang disampaikan terdakwa ini.
Hanya saja komunikasi terus berlanjut karena Andianto berusaha agar perizinan bisa tetap berjalan, sedangkan Riana tetap menginginkan jumlah uang sebesar Rp 10 miliar.
Hal itu membuat Andianto merasa jengkel. Kemudian pada 1 Mei 2024, dirinya pun menyampaikan kepada terdakwa bahwa saat ini hanya ada dana sebesar Rp 100 juta.
Terdakwa mau menerima dana tersebut, dan mereka pun bertemu di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar keesokan harinya.
Meski sudah menerima uang itu, Riana tetap menanyakan jumlah permintaan awal.
Saat penyerahan uang itu, terjadilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari Kejaksaan Tinggi Bali.
Menanggapi keterangan Andianto, Ketut Riana membantah meminta uang sejumlah Rp 10 miliar.
"Bukan saya yang meminta Rp 10 miliar, melainkan saksi yang menawarkan jumlah tersebut," tandas Riana. ***
Editor : Y. Raharyo