Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

TERUPDATE! Pasca Ditetapkan Jadi Tersangka, Perbekel Desa Tusan Dinonaktifkan Sementara

I Dewa Gede Rastana • Jumat, 28 Juni 2024 | 22:28 WIB
Kantor Perbekel Desa Tusan.
Kantor Perbekel Desa Tusan.

BALIEXPRESS.ID - Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Klungkung dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tusan tahun 2021, Perbekel Desa Tusan I Dewa Gede Putra Bali kini dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung, I Wayan Suteja, menjelaskan bahwa Dewa Gede Putra Bali resmi dinonaktifkan pada 24 Juni 2024.

"Sesuai ketentuan, apabila perbekel terjerat kasus korupsi, terorisme, atau makar, akan langsung dilakukan pemberhentian sementara," ujarnya.

Pemberhentian sementara ini berlaku hingga ada keputusan hukum tetap dari pengadilan atau adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Nonaktif ini berlaku sampai kasusnya inkrah, atau adanya SP3 seperti yang terjadi pada perbekel Tusan sebelumnya," bebernya.

Kini Pelaksana Tugas (Plt) Perbekel Desa Tusan dipegang oleh Sekretaris Desa, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar.

Sementara itu, terkait penetapan tersangka terhadap Dewa Gede Putra Bali masih dalam proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Semarapura.

Kuasa Hukum Dewa Gede Putra Bali, Wayan Sumardika, mengungkapkan bahwa sidang praperadilan ini memasuki agenda keterangan saksi ahli dari pihak pemohon.

Dalam sidang tersebut, dihadirkan ahli hukum dari Universitas Udayana yang memberikan keterangan mengenai proses hukum.

"Dari fakta persidangan tadi, terungkap bahwa penetapan tersangka terhadap Dewa Gede Putra Bali cacat prosedur dan terkesan dipaksakan," ujar Wayan Sumardika.

Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian belum memiliki dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan Perbekel Tusan sebagai tersangka.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), nama Dewa Gede Putra Bali tidak tercantum. Hanya ada nama tersangka utama, yaitu Kepala Urusan Keuangan Desa Tusan, Gede Krisna Saputra, dan kawan-kawan.

"Terungkap dalam persidangan, tidak ada nama pemohon (Dewa Gede Putra Bali) di laporan polisi. Padahal, sesuai keterangan ahli, harus ada nama yang jelas. Yang ada hanya nama tersangka utama (Kaur Keuangan Desa Tusan Gede Krisna Saputra). Sehingga bisa dikatakan penetapan tersangka terhadap pemohon (Dewa Gede Putra Bali) sudah cacat prosedur," pungkasnya. (*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#perbekel #tersangka #korupsi #Apbdes tusan #dinonaktifkan #praperadilan #klungkung