BALIEXPRESS.ID – Kejaksaan Negeri Gianyar mendapatkan kabar gembira dengan diraihnya penghargaan atas prestasinya dalam menegakkan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan tahun 2024.
Penghargaan ini diberikan dalam acara Rapat Monitoring dan Evaluasi BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Tinggi Bali yang berlangsung di Hotel Sekala Benoa, Kamis (27/6/2024).
Penghargaan ini merupakan bukti nyata komitmen Kejari Gianyar dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan menegakkan hukum.
Melalui kerja keras dan dedikasi Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari Gianyar berhasil menyelesaikan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dari dua perusahaan di Gianyar dengan total nilai mencapai Rp95.880.702.
Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, menyampaikan rasa bangganya atas prestasi ini.
“Ini merupakan prestasi yang luar biasa dan menjadi yang pertama di wilayah hukum Bali dalam menyelesaikan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui jalur litigasi,” ujarnya. Ia berharap prestasi ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Bali untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja dan menegakkan hukum.
PLT Kasi Datun Kejari Gianyar, Komang Adi Wijaya, menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara JPN Kejari Gianyar dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini menunjukkan komitmen tinggi JPN Kejari Gianyar dalam menjalankan tugasnya dan mendukung jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia,” terangnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banuspa, Kuncoro Budi Winarno, turut mengapresiasi kerjasama dan komitmen Kejari Gianyar.
“Kami sangat mengapresiasi kerjasama Kejari Gianyar dalam penegakan hukum terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkapnya. Ia berharap kerjasama ini dapat terus terjalin untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.
Prestasi ini patut diapresiasi sebagai bukti nyata dedikasi Kejari Gianyar dalam melindungi hak-hak pekerja dan menegakkan hukum. Keberhasilan ini diharapkan dapat mendorong perusahaan lain untuk patuh dalam menjalankan kewajibannya mendaftarkan pekerjanya dan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana