BALIEXPRESS.ID - Setelah sukses menerapkan rekayasa lalu lintas di Jalan Tirta Tawar, Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar akan segera melakukan rekayasa lalu lintas di Jalan Sri Wedari dan Jalan Suweta.
Kebijakan ini melarang mobil memasuki Jalan Suweta ke arah utara.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar, I Made Arianta, mengumumkan bahwa simulasi dan sosialisasi penerapan rekayasa lalu lintas ini akan dimulai pada 8 Juli 2024, dan penerapan resminya akan berlaku mulai 24 Juli 2024.
“Bagi pengendara yang akan melintas, mohon selalu patuhi aturan rambu lalu lintas dan hati-hati dalam berkendara,” ujarnya pada Selasa (2/7/2024).
Larangan ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor kecuali sepeda motor di sepanjang Jalan Suweta menuju arah utara hingga jembatan penghubung Jalan Suweta dengan Jalan Sri Wedari.
Selain itu, kendaraan bermotor juga dilarang memasuki Jalan Sri Wedari dari arah jembatan tersebut menuju arah selatan.
“Kami juga menegaskan bahwa sepanjang ruas Jalan Sri Wedari dan Jalan Suweta, dilarang parkir di badan dan bahu jalan,” tambah Arianta.
Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu pengendara menyesuaikan diri dengan aturan baru demi kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana