BALIEXPRESS.ID- Kasus dugaan penganiayaan Sarifah,78, warga Banjar Dinas Bukit Tabuan, Desa Bukit, Kabupaten Karangasem, Bali memasuki babak baru.
Polres Karangasem telah menetapkan tiga tersangka penganiayaan perempuan lanjut usia (lansia) tersebut.
Ketiga tersangka penganiayaan masih keluarga Sarifah, yakni anak kandungnya bernama Fatoni, kemudian sang istri Ida Lailatun Hasanah serta Rini yang merupakan cucu Sarifah.
Mereka resmi tersangka pada Kamis (4/7/2024). Hal tersebut dibenarkan Kanit IV PPA Polres Karangasem Ipda I Gede Alit saat dikonfirmasi Jumat (5/7/2024).
Alit menegaskan bahwa setelah resmi tersangka, Fatoni dan anaknya, Rini langsung ditahan.
Namun tidak demikian dengan tersangka Ida Laila. Ida tidak ditahan karena pertimbangan khusus dari penyidik.
"Untuk istrinya tidak ditahan dengan pertimbangan kemanusiaan. Karena sedang menyusui anak balitanya," ujar Alit dikutip dari Radar Buleleng.
Atas perbuatan ketiga tersangka, polisi menerapkan pasal berbeda. Namun ancamannya sama, yakni 5 tahun penjara.
Fatoni dijerat Pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a. Sedangkan Ida Lailatun Hasanah dan anaknya Rini Febriani dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Ketiga tersangka memang diancam dengan pasal berbeda, tapi ancaman hukumannya tetap sama yakni 5 tahun,” tegas Alit.
Seperti diketahui, kasus dugaan penganiayaan ini terungkap pada akhir Mei 2024.
Itu berawal ketika warga sekitar tempat tinggal Sarifah merasa kasihan dengan kondisi lansia yang diduga menjadi korban penganiayaan.
Sarifah yang menderita lumpuh mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.
Sarifah langsung dibawa ke rumah sakit. Tak hanya itu, warga juga melaporkan kejadian it uke Polres Karangasem. (*)
Editor : I Made Mertawan