BALIEXPRESS.ID– Polres Karangasem telah menerapkan sistem tilang elektronik (ETLE).
Setelah adanya ETLE itu, Polres Karangasem mencatat ada ratusan pelanggaran lalu lintas dalam kurun waktu 1 bulan.
Pelanggaran tersebut terekam ETLE yang terpasang di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Subagan, Karangasem.
Pelanggaran lalu lintas ini tergolong cukup tinggi karena ETLE baru terpasang di satu titik saja.
Mereka yang melanggar merupakan pengendara sepeda motor maupun roda empat atau mobil.
Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta mengungkapkan, periode 5 Juni-6 Juni 2024 tercatat ada 420 kasus pelanggaran yang terekam dalam ETLE.
Mereka telah dikirimkan surat untuk ditindak lanjuti tilang. "Total pelanggar yang terdeteksi sebanyak 420 kasus," ujarnya, Senin (8/7/2024).
Namun, dari ratusan yang kena tilang tersebut, baru sedikit yang mengonfirmasi.
Lebih banyak yang masih dalam proses pengiriman atau belum dikonfirmasi oleh pelanggar.
“Yang sudah konfirmasi dan ditindaklanjuti dengan tilang 19, yang masih dalam proses pengiriman atau belum dikonfirmasi oleh pelanggar 318 kasus, sedangkan 83 lainnya dikembalikan karena alamat pemilik kendaraan tidak ditemukan,” lanjutnya.
Untuk pelanggar yang kasusnya dikembalikan atau belum terkonfirmasi, kata dia nantinya akan menghadapi kendala pada saat melakukan pengurusan samsat tahunan.
"Mereka tetap harus mempertanggungjawabkan pelanggarannya," tandasnya.
Lebih lanjut, kapolres menjelaskan bahwa implementasi ETLE ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan mengurangi angka pelanggaran.
Pihaknya terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait sistem ETLE ini.
"Kami berharap dengan adanya sistem ini, masyarakat akan lebih tertib berlalu lintas," paparnya. (*)
Editor : I Made Mertawan