BALIEXPRESS.ID- Seorang pria bernama I Nyoman Simpen, warga Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Karangasem, Bali ditetapkan sebagai tersangka.
Ia ditetapkan tersangka oleh Polsek Kubu, Karangasem pada Selasa (9/7/2024 karena pria diduga nekat membakar sebuah rumah milik tetangganya.
Aksi bakar rumah dilakukan tersangka pada Minggu (7/7/2024) dini hari.
Tak ada korban jiwa dalam kejadian ini, sebab pemilik rumah tidak ada di sana.
Kapolsek Kubu AKP I Gusti Agung Bagus Suteja yang dikonfirmasi awak media membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Motifnya karena dendam lama,” ujar Bagus Suteja terkait motif tersangka.
Sebelum melakukan aksi tersebut, yang bersangkutan sempat mencari pemilik rumah.
Hanya saja tidak ditemukan karena saat itu penghuni rumah memang sedang tidak berada di rumah.
Untuk melampiaskan marahnya, pelaku melakukan pembakaran rumah.
Tetangga pemilik rumah yang mengetahui kejadian tersebut kemudian memberitahukan pemiliknya.
Sehingga peristiwa kebakara ini dilaporkan ke Polsek Kubu.
Laporan itu, ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengumpulan data.
Begitu juga pelaku diamankan untuk dimintai keterangan, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap pelaku, ia mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan itu karena merasa dendam,” terang Bagus Suteja. (*)
Editor : I Made Mertawan