BALIEXPRESS.ID- I Nyoman Simpen, warga Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Karangasem ditetapkan sebagai tersangka.
Polsek Kubu menetapkan sebagai tersangka setelah Nyoman Simpen diduga kuat melakukan pembakaran rumah tetanggannya.
Nyoman Simpen nekat membakar rumah tetangganya pada Minggu (7/7/2024) dini hari.
Sebelum membakar rumah tersebut, Simpen sebenarnya sempat mencari keberadaan korban.
Motif pembakaran ini sendiri dipicu dendam lama terkait dugaan perselingkuhan antara istri Simpen dengan korban.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Kubu AKP I Gusti Agung Bagus Suteja saat dikonfirmasi pada Selasa (9/7/2024).
“Dulu istri pelaku sempat diduga berselingkuh dengan korban, semua itu tidak bisa dibuktikan,” katanya.
Ironisnya, meski tak terbukti, api cemburu tersebut berujung pada perceraian Simpen dan istrinya.
Diduga masih menyimpan dendam, Simpen nekat mencari pemilik rumah.
Baca Juga: Pura Dalem Kerangkeng Nusa Penida, Jadi Tempat Menghukum Roh Berdosa
Namun karena tak ditemukan, ia melampiaskan amarahnya dengan membakar rumah tersebut.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu segera memberitahukan pemilik rumah dan kasus ini masuk ke telinga Polsek Kubu.
Polisi langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti. Ternyata bukan kebakaran biasa.
Simpen pun diamankan polisi. Saat diinterogasi, dia mengakui perbuatannya yang dipicu rasa dendam.
“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap pelaku, ia mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan itu karena merasa dendam,” terang mantan Kasat Polair Polres Karangasem itu. (*)
Editor : I Made Mertawan