BALIEXPRESS.ID-Tak hanya menjadi atensi Arya Wedakarna, pungutan sukarela untuk pengadaan AC di SMA Negeri 6 Denpasar juga menjadi sorotan Niluh Djelantik.
Kasus ini mencuat setelah SMA Negeri 6 Denpasar mengeluarkan surat pemberitahuan kepada orang tua siswa kelas X untuk tahun ajaran 2024/2025.
Dalam surat tersebut, tercantum pembayaran seragam, MPLS, komite bulanan, dan sumbangan sukarela untuk pengadaan AC sebesar Rp 1,5 Juta.
Melalui unggahan di media sosial pribadinya, Niluh Djelantik mendesak agar pihak sekolah segera memberikan klarifikasi terkait rincian biaya yang harus dibayarkan oleh orang tua siswa baru di sekolah tersebut.
Dalam surat pemberitahuan yang beredar berisi beberapa poin rincian pembayaran yang harus dibayarkan orang tua siswa meliputi pembayaran seragam sekolah senilai Rp 2,2 juta, pembiayaan MPLS Rp 150 ribu, pembiayaan komite setiap bulan Rp 250 ribu.
Niluh Djelantik pun menyoroti terkait pungutan Rrp 1,5 juta per siswa untuk pengadaan AC di setiap kelas.
“Harga 1 Unit AC 1,5 PK berkisar Rp 4 juta, untuk ruangan kelas 8x9 m penggunaan 2 unit sudah cukup. Total biaya pembelian Rp 8 Juta. Jika satu kelas 40 siswa maka berdasarkan perhitungan rata-rata, biaya per satu siswa adalah Rp 200 ribu,” tulis Niluh Djelantik dikutip pada Selasa (16/07/2024).
Pihaknya juga menyoroti terkait pembayaran seragam yang mencapai Rp 2,2 juta per siswa.
“Perhitungannya bagaimana? Dapat baju apa saja? Siapa supliernya?” tanyanya.
Baca Juga: Pemerintah Optimalkan Penerapan Ekonomi Biru dalam Eksplorasi Kelautan
Lebih lanjut, Niluh Djelantik menyebut bahwa transparansi adalah bagian dasar dari Pendidikan yang berkualitas.
“Berikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada orang tua siswa yang pontang-panting mencari nafkah untuk menyekolahkan anak-anak mereka,” tulisnya.
Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, mengambil sikap tegas menanggapi kasus sumbangan sukarela di SMA Negeri 6 Denpasar.
Pj Gubernur Bali menekankan bahwa setiap kebijakan sekolah harus memperhatikan kemampuan finansial orang tua siswa dan tidak boleh memberatkan mereka.
Baca Juga: Pemerintah Optimalkan Penerapan Ekonomi Biru dalam Eksplorasi Kelautan
Dia juga menginstruksikan agar kebutuhan yang tidak mendesak dan memberatkan diajukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Editor : Wiwin Meliana